kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak UU dibatalkan, DPR perkuat ahli


Senin, 29 Agustus 2016 / 13:54 WIB
Banyak UU dibatalkan, DPR perkuat ahli


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menambah ahli perancang undang-undang (UU). Hal ini dilakukan mengingat banyak UU yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan DPR.

Catatan saja, ada beberapa produk undang-undang DPR yang dibatalkan MK, seperti Undang-Undang nomor 17/2012 tentang perkoperasian, UU nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Bahkan, pada 2012 lalu, MK tercatat membatalkan 29 undang-undang.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas undang-undang, lembaganya akan melakukan beberapa langkah. Antara lain meningkatkan ahli perancang undang-undang di DPR, baik kuantitas maupunsecara kualitas.

"Saat ini jumlah ahli ada 42, kami merencanakan akan ditingkatkan menjadi 74 ahli. Peningkatan ini supaya undang-undang yang dibuat DPR tidak dibatalkan terus oleh MK," kata Ade saat menyampaikan laporan kinerja DPR, Senin (29/8).

Politisi Golkar ini melanjutkan, untuk meningkatkan kualitas ahli perancang undang-undang di DPR yaitu melalui pelatihan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) terkait dengan pembuatan undang-undang. Kemudian pelatihan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam bidang pengarsipan. "Kita juga akan menerapkan e-budgeting di kesekjenan," ungkapnya.

Supratman Andi Atgas, Ketua Badan Legislatif menjelaskan, terkait rencana DPR membuat sekolah legislatif. Menurutnya, sekolah ini dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya di lembaga legislatif. "Selain supaya sumber daya berkualitas, juga supaya kinerjanya maksimal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×