CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.954   -94,00   -0,59%
  • IDX 7.228   13,54   0,19%
  • KOMPAS100 1.105   2,36   0,21%
  • LQ45 877   1,75   0,20%
  • ISSI 219   0,82   0,38%
  • IDX30 449   0,77   0,17%
  • IDXHIDIV20 541   1,37   0,25%
  • IDX80 127   0,24   0,19%
  • IDXV30 136   0,71   0,52%
  • IDXQ30 150   0,31   0,21%

Bank tak mau ambil risiko, insentif PPh bunga DHE tak populer


Selasa, 25 September 2018 / 17:16 WIB
Bank tak mau ambil risiko, insentif PPh bunga DHE tak populer
ILUSTRASI. Aktivitas pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah meramu revisi atas ketentuan PPh atas bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE). Sebab, insentif yang ditawarkan pemerintah ini kurang populer di kalangan eksportir.

Menurut dunia usaha sendiri, isu yang paling utama terkait aturan PPh atas DHE ini adalah cara bank penerima DHE memastikan bahwa itu uang hasil ekspor.

“Bank penerima DHE pun enggan menjalankan ini karena perlu pastikan itu uang hasil ekspor. Mereka khawatir kalau salah akan kena penalti dari Ditjen Pajak. Jadi, ya mereka tak mau ambil risiko,” ujar Anne Patricia Sutanto, Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9).

Menurut Anne, yang perlu dipecahkan solusinya pertama kali adalah permasalahan di tingkat perbankan ini. Sebab, bila bank tidak jalankan ini, pelaksanaannya akan seperti sekarang ini, tidak optimal.

“Padahal kalau ini (insentif PPh atas bunga DHE) bisa terjadi bagus sekali, tapi pelaksanaannya bagaimana? Karena bank perlu disosialisasikan,” ujarnya.

Isu kedua yang penting juga adalah kewajiban DHE ditempatkan di bank yang sama dengan bank tempat DHE itu diterima. Hal dinilai malah membuat eksportir jadi kurang fleksibel.

“Terkadang kan bank yang menerima DHE rate depositonya belum tentu lebih bagus,” ucapnya.

Kepada Kontan.co.id, beberapa pengusaha menyatakan bahwa PMK yang keluar dalam rangka paket ekonomi jilid II ini kurang terdengar gaungnya di lapangan.

"Saya juga baru tahu, tetapi DHE juga jarang ada waktu untuk didepositokan, karena akan digunakan kembali sebagai modal kerja selanjutnya," kata Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno kepada Kontan.co.id.

Selain itu, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat juga menyampaikan, insentif ini tak terdengar gaungnya di lapangan. “Belum tahu juga karena sangat minim pemberitaan,” kata dia.

Asal tahu saja, pemberian insentif berupa pemotongan pajak dari DHE yang disimpan di perbankan dalam negeri ini besarnya insentif tergantung mata uang dan lamanya dana itu tersimpan.

Jika DHE berbentuk dollar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut.

Jika DHE tersimpan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%. Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%.

Jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%.

Untuk DHE yang disimpan dalam  deposito rupiah berjangka 3 bulan, pajaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga  atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×