kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri tunggu proposal utang Central Steel


Senin, 05 September 2016 / 21:19 WIB
 Bank Mandiri tunggu proposal utang Central Steel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (Persero) berharap PT Central Steel Indonesia (CSI) bisa mempersiapkan proposal perdamaian yang realistis, wajar, dan jelas supaya bisa diterima oleh para kreditur.

Sebab menurut Kuasa hukum Bank Mandiri Ryan G. Lubis, jika proses Penundaan Kewajiban Pembayaran ini masih terus berlanjut maka penghitungan perjanjian kredit juga akan terus berjalan hingga debitur dinyatakan pailit.

"Masih percaya atau tidak kepada debitur, tergantung langkah yang diambil dalam proses ini," ungkapnya, Senin (5/9).

Lebih lanjut Ryan menjelakan, pihaknya tak meneruskan proses PKPU ini kke proses kepailitan apabila debitur tidak mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan tagihannya. "Untuk menyelesaikan tagihannya debitur bisa meminta suntikan dana kepada pemegang saham untuk menjadi sumber dana dalam proposal perdamaian," tambah dia.

Selain itu PT CSI juga bisa langsung mencari investor baru untuk menyelesaikan proses PKPU. Dalam waktu yang sama kuasa hukum PT CSI Nien Rafles Siregar mengaku masih menggodok proposal perdamaian.

"Karena kami baru ditunjuk menjadi kuasa jadi masih perlu mempelajari lebih lanjut soal dokumen perusahanan," tukasnya. Hal itu diperlukan untuk memperhitungkan bagaimana skema dan sumbet pembayaran yang tepat untuk menyelesaikan utang.

"Pada intinya kami masih memiliki iktikad baik dan ingin proses PKPU ini berakhir damai," jelasnya. Sementara itu salah satu pengurus PKPU PT CSI Imran Nating bilang pihaknya masih belum menerima tagihan dari para kreditur.

Dalam forum rapat verifikasi juga, Imran meminta kepada debitur untuk segera menyerahkan beberapa dokumen perusahaan terkait laporan keuangan dan daftar harta perusahaan.

Tim pengurus menghimbau kepada para kreditur untuk mendaftarkan tagihan hingga 13 September 2016. Kemudian, verifikasi tagihan akan dilakukan pada 27 September 2016.

Sekadar tahu saja, PT CSI dinyatakan berstatus dalam PKPU sementara sejak 22 Agustus 2016 lantaran terbukti memiliki utang yang dapat ditagih dan jatuh waktu dalam perkara ini terhadap Bank Mandiri mencapai Rp 480 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×