kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri negosiasi dengan investor untuk akuisisi Tirta Amarta Botteling


Minggu, 04 Februari 2018 / 14:06 WIB
Bank Mandiri negosiasi dengan investor untuk akuisisi Tirta Amarta Botteling
ILUSTRASI. Antre Nasabah di Teller Bank Mandiri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara kredit macet yang dialami PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) terhadap PT Tirta Amarta Botteling (TAB) memang masih berlangsung Kejaksaan Agung.

Meski begitu, siapa sangka ternyata Bank Mandiri saat ini sedang melakukan pembicaraan serius terhadap investor untuk mengambil alih PT TAB. Adapun PT TAB merupakan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Viro.

Sekretaris Perusahaan BMRI Rohan Hafas mengatakan, pembicaraan dengan investor tersebut telah berlangsung beberapa bulan sejak tahun lalu. "Pembicarannya cukup serius," ungkapnya kepada KONTAN, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Hal tersebut diakuinya, merupakan titik cerah dari permasalahan kredit yang membelit PT TAB denga total nilai mencapai Rp 1,4 triliun. Meski tak ingin membeberkan siapa investor yang dimaksud, tapi ia bilang investor itu adalah buah hasil dari pencarian bank. "Bank yang mencari sendiri," sambung Rohan.

Hal itu dilakukan lantaran, hampir seluruh aset yang dimiliki PT TAB dijaminkan kepada BMRI. Apalagi, dalam perjanjian kredit yang disetujui oleh direksi perusahaan menyebutkan, bank dapat mengambil perusahaan tanpa persetujuan dari direksi.

Sekadar tahu saja, salah satu bos yang sekaligus pengendali PT TAB Rony Tedy telah dijadikan tersangka oleh Kejagung. "Dia (pemimpin perusahaan) persetujuan lewat perjanjian kreditnya masuk di dalamnya pasal-pasal dalam perjanjian itu kan," jelas dia.

Pengambilalihan perusahaan memang kerap dipilh oleh bank untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. "Yang pasti bank ingin menyelesaikan dengan yang terbaik," katanya.

Terlebih, BMRI melihat PT TAB masih sangat potensial mulai dari mesin-mesin yang masih dalam keadaan baik, mata air yang cukup banyak, hingga memiliki perusahaan distributor sendiri.

Maka tak heran, jika kredit PT TAB dengan BMRI telah terjalin sejak 10 tahun silam. Jadi sebetulnya, PT TAB bukan lah debitur yang bermasalah di awal pemberian kredit.

Rohan bercerita, kredit kepada PT TAB ini diberikan secara bertahap sejak 2008. "Kalau nakal dari awal tidak bertahan hingga 10 tahun kan?," ujarnya.

Nah, mulai tercium adanya kejanggalan yakni sejak 2015-2016 saat BMRI melakukan pengecekan terhadap seluruh kreditnya.

Sebab saat itu keadaan ekonomi yang melandai lantaran harga komoditas yang mulai turun. Akhirnya tak segan, BMRI melaporkannya ke Kejagung dan saat ini sudah ditetapkan empat orang tersangka.

Selain Rony Tedy, Kejagung juga menetapkan tiga eks pegawai Bank Mandiri cabang Bandung yakni, Surya Baruna Semenguk selaku Manager Komersial Perbankan, Frans Eduard Zandra selaku Relationship Manager dan Teguh Kartika Wibowo selaku Senior Kredit Risk Manager.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×