kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan sinkronisasi anggaran segera terbit


Kamis, 02 Maret 2017 / 20:10 WIB
Aturan sinkronisasi anggaran segera terbit


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rencana beleid yang sinkronkan kebijakan perencanaan dan pembuatan anggaran masih digodok pemerintah. Rencananya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut akan terbit akhir bulan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PP tersebut akan mengatur tentang pengintegrasian perencanaan dan penganggaran. Sebelumnya pemerintah membentuk tim kecil pembuat peta persoalan perencanaan dan anggaran pemerintah, yang terdiri dari para pejabat eselon I Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

"Pokoknya penganggaran supaya sinkron, tidak overlapping, tidak bertele-tele sehingga kerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri PPN dan Kementerian Keuangan dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan pengawasan bisa berjalan konsisten," kata Sri Mulyani usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (2/3).

Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam calon beleid tersebut ditegaskan bahwa terdapat program dan kegiatan prioritas yang harus dikawal sejak penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaannya. Menurut Bambang, jangan sampai program yang bersifat prioritas tersebut terkena pemangkasan anggaran sehingga putus di tengah jalan.

"Hasilnya akhir bulan ini," ungkap Bambang. Tak hanya itu, adanya aturan tersebut juga dimaksudkan agar tidak terjadi deviasi sasaran pembangunan dan duplikasi program atau kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×