kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asyik, pemilik SIM lama bisa mengganti ke Smart SIM


Selasa, 27 Agustus 2019 / 15:19 WIB
Asyik, pemilik SIM lama bisa mengganti ke Smart SIM
ILUSTRASI. KARTU SMART SIM


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Rencananya, prosesi peluncuran secara nasional berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah resmi meluncur, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM langsung menggunakan model baru.

"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM akan langsung menggunakan Smart SIM, tidak lagi yang model lawas," kata Hery kepada Kompas.com, Senin (26/8).

Baca Juga: LinkAja siap susul GoPay dalam pembayaran non tunai untuk pembuatan SIM

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama? Hery menjelaskan, Polri tidak melarang masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM. Masyarakat bisa melakukannya langsung di Satpas terdekat

Tapi tentu, ada biaya yang harus masyarakat bayar. Biaya ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menariknya, meski sudah lebih canggih, Hery bilang, Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM. Artinya, harga untuk membuat atau memperpanjang Smart SIM tetap sama dengan biaya SIM saat ini.

"Kami meningkatkan kualitas SIM, baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi, tanpa menaikkan harga. Jadi, selain kami luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.

Smart SIM jadi terobosan terbaru yang Polri keluarkan. SIM pintar ini kelak tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol sampai melakukan aktivitas jual beli.

Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:

SIM A
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp 100.000
Perpanjang SIM: Rp 75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp 50.000
Perpanjang SIM: Rp 30.000

Penulis: Stanly Ravel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×