kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset Kampung Gajah dinilai


Minggu, 13 Mei 2018 / 20:51 WIB
Aset Kampung Gajah dinilai
ILUSTRASI. Kampung Gajah Wonderland


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset pengelola Kampung Gajah, yaitu PT Cahaya Adiputra Sentosa mulai dilakukan penilaian alias appraisal. Setelah selesai, aset-aset ini akan dijual guna menutupi kewajiban Cahaya Adiputra kepada krediturnya.

Hal tersebut dikatakan salah satu kurator kepailitan Cahaya Adiputra Vichung Chongson, setelah adanya penetapan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Perkembangan terakhir, sudah ada penetapan KJPP, dan sedang dilakukan appraisal," kata Vichung saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/5).

Dalam kepailitan ini, Cahaya Adiputra sendiri hanya memiliki aset berupa lahan seluas 36 hektar, bangunan, dan wahana bermainnya. Nah aset tersebut yang kelak akan dinilai.

Vichung menambahkan bahwa beberapa pihak juga telah mengungkapkan niatnya untuk membeli lahan. Sementara, proses lelang sendiri akan segera dimulai pada awal bulan mendapatkan, setelah appraisal rampung. "Mungkin akhir bulan, hasilnya sudah bisa diterbitkan," lanjut Vichung.

Sekadar informasi, Kampung Gajah merupakan salah satu tempat rekreasi terbesar di Bandung Jawa Barat dengan luas lahan hingga 60 hektare dan memiliki 30 wahana wisata yang tersedia.

Dalam rapat kreditur akhir Februari lalu, nilai tagihan kepada Cahaya Adiputra sendiri ditetapkan senilai total Rp 651 miliar. Piutang tersebut tagihan tersebut berasal dari 50 kreditur baik preferen, konkuren, dan separatis.

Sementara dari pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya beberapa kreditur yang memiliki piutang besar antara lain Bank J Trust senilai Rp 135 miliar, BRI sebesar Rp 69 miliar, dan BPR Gunadhana senilai Rp 27 miliar.

Dibuka pada 23 Desember 2010, Kampung Gajah tak berumur panjang. Sebab pada 13 Desember 2017 lalu, Cahaya Adiputra diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×