kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo: RUU SDA bakal membebani pengusaha


Kamis, 19 Juli 2018 / 19:55 WIB
Apindo: RUU SDA bakal membebani pengusaha
ILUSTRASI. Diskusi APINDO Tentang RUU Sumber Daya Air


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) akan membebani pelaku usaha. Pasalnya calon belied yang tengah digodok oleh pemerintah bersama Komisi V DPR RI bakal memasukkan poin pungutan terhadap industri.

"Arah tujuan RUU SDA ini mau cari income buat negara atau mau mengatur kelancaran investasi industri?" ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana saat diskusi kebijakan publik Apindo, Kamis (19/7).

Pada pasal 47 RUU SDA terdapat aturan pungutan terhadap dunia usaha dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konservasi SDA minimal 10% dari laba usaha.

Pungutan tersebut akan menambah beban bagi pengusaha. Selain itu RUU SDA juga akan membebani seluruh industri bukan hanya industri pengelola air dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Danang bilang RUU mengatur seluruh sektor swasta apa pun jenis industrinya. Seluruh sektor swasta akan menjadi prioritas terendah dalam mendapatkan izin pemanfaatan SDA.

Oleh karena itu Apindo akan menyampaikan masukan terhadap RUU SDA. Danang menargetkan masukan tersebut disampaikan sebelum RUU disahkan.

"Apindo akan segera menyusun brief policy yang akan kami upayakan bisa sampai presiden dan pimpinan DPR pada minggu depan," jelas Danang.

Apindo berharap pemerintah dapat melakukan pemisahan pengaturan SDA berdasarkan kebutuhan publik dan kebutuhan ekonomi.

Selain itu perumusan SDA perlu mempertimbangkan pungutan dunia usaha yang menggunakan SDA sebagai bahan baku mau pun bahan pendukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×