Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) bersama Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) melaporkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait over budgeting guru Rp 23,3 triliun.
Abi Rekso Panggalih, perwakilan FMPP menyampaikan, over budgeting di Kemendikbud pada masa kepemimpinan Anies itu ada indikasi tindakan korupsi. "Kami menduga saat itu adanya korupsi secara sistematis dalam Kemendikbud sampai adanya kesalahan perhitungan, karena over budgeting ini nilainya tidak kecil," ungkap Abi di Gedung KPK, Senin (3/4).
Adapun laporannya ini didasari dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Agustus 2016 lalu. Saat itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.
Sebab, dari jumlah tersebut Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK). Setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
Sehingga, Abi berharap laporannya itu dapat ditindak lanjuti secara hukum. Meskipun, dana tersebut diklaim Kemendikbud telah dikembalikan. "Sebab delik korupsi dengan pembiaran terhadap skema korupsi itu juga merupakan bagian dari korupsi," tegasnya.
Adapun ia juga menuturkan, bukti yang dibawa saat pelaporan hanya berupa berita-berita dari media massa. Sedangkan terkait data konkret ia menyerahkan kepada KPK sebagai langkah penindakan lebih lanjut.
Abi mengklaim, pelaporannya ini tidak ada kaitannya dengan pemilihan calon Gubernur DKI Jakarta. Ia bilang, isu ini sudah lama, dan sudah seharusnya KPK memproses lebih serius. "Kami setuju jika KPK memeriksa secara institusi, tapi hal itu terjadi saat kepemimpinan Anies, itu yang kami permasalahkan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News