kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPR minta softdrink diberi label bahaya


Selasa, 31 Januari 2017 / 23:09 WIB
Anggota DPR minta softdrink diberi label bahaya


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Adang Sudrajat meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan label bahaya bagi minuman ringan dan junkfood. Langkah tersebut dia minta segera dilakukan karena minuman dan makanan tersebut dinilainya dalam jangka panjang bisa membahayakan.

Adang khawatir, jika BPOM terlambat mengambil langkah, kesehatan generasi penerus ke depan akan mengalami masalah.

"Softdrink, junkfood itu disinyalir merusak organ tubuh. Ini bahaya, perlu ada edukasi, peringatan, kalau tidak, bisa menimbulkan masalah ke depan," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id, Selasa (31/1).

Selain label bahaya pada makanan tersebut, Adang juga minta BPOM untuk membuat aturan dan menghargai produksi obat dalam negeri. Permintaan tersebut disampaikan terkait banyaknya laporan dari produsen obat yang mengalami kesulitan, khususnya saat produksi masal.

"Mereka alami kesulitan dari sisi biaya karena mahal dan birokrasi lama, maka itu harus dibuat aturan untuk bantu mereka, kalau tidak bisa mati," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×