kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran belanja Kemenkeu dipangkas Rp 363,6 M


Selasa, 11 Juli 2017 / 19:44 WIB
Anggaran belanja Kemenkeu dipangkas Rp 363,6 M


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Anggaran belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipangkas sebesar Rp 363,6 miliar menjadi Rp 40,74 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemangkasan anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2017.

"Di tahun 2017 ini revisi self blocking pengurangan Rp 363,60 miliar laksanakan Inpres, fokus efisiensi belanja barang sesuai Instruksi Presiden,' ujar Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7).

Ia melanjutkan, dengan pemangkasan anggaran ini pihaknya akan fokus melakukan efisiensi belanja barang, di antaranya perjalanan dinas, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, dan belanja operasional serta non operasional lainnya.

Namun demikian, anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Jon Erizal dalam rapat meminta agar penghematan perjalanan dinas dan paket meeting agar tidak benar-benar diketatkan. Pasalnya, bisnis perhotelan bisa menggerakkan ekonomi daerah

“Misalnya yang tadinya hotel bintang lima, sekarang bintang tiga gitu agar ekonomi tetap bergerak dan yang penting tujuan penghematan tercapai," ujar Jon.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan pihaknya tetap memperhatikan perekonomian daerah, “Kegiatan pemerintah memang mendukung ekonomi. Nanti kami perhatikan,” ujarnya.

Pemangkasan anggaran Kemenkeu secara rinci berasal dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tahun ini sebesar Rp 42,36 miliar, Inspektur Jenderal sebesar Rp 2,80 miliar, Ditjen Anggaran sebesar Rp 2,92 miliar, Ditjen Pajak sebesar Rp 170 miliar, Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 70,81 miliar, Ditjen Perimbangan sebesar Rp 3,97 miliar.

Sementara itu, Ditjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko sebesar Rp 2,71 miliar, Ditjen Perbendaharaan Negara sebesar Rp 29,17 miliar, Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp 14,39 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp 19,23 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 5,13 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×