kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Andika buat pernyataan ke kreditur First Travel


Senin, 23 Oktober 2017 / 20:41 WIB
Andika buat pernyataan ke kreditur First Travel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel tidak melakukan perubahan yang signifikan terhadap proposal perdamaian yang diajukan kepada para kreditur.

Salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Yuni Sidqi mengatakan, First Travel notabene tidak terlalu merubah proposal perdamaian.

"Hanya saja penambahan ada pernyataan dari Andika Surachman selaku direksi perusahaan untuk menjamin isi dalam proposal perdamaian. Ada empat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Andika di atas materai," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/10).

Pernyataan itu meliputi, pihaknya akan betanggungjawab sepenuhnya atas pemberangkatan dan kepulangan terhadap seluruh jamaah umrah.

Kemudian, pihak travel juga akan bekerjasama dengan vendor-vendor ataupun pihak-pihak yang saat membantu keberangkatan dan kepulangan para jamaah.

"Andika juga menyatakan kalau perusahaan akan mendapatkan stand by cash alias dana segar dari investor," tambah Sexio.

Namun sayangnya, hal tersebut tidak dijelaskan secara langsung oleh Andika siapa pihak investor yang dimaksud. Maka dari itu tim pengurus PKPU dan kuasa hukum First Travel akan mengupayakan kedatangan Andika serta Anniesa Hasibuan selaku prinsipal perusahaan.

Hal itu ditujukan untuk keduanya menjelaskan secara langsung bagaimana keadaan perusahaan sebenarnya. "Keduanya pun merupakan pengambil keputusan langsung dari perusahaan," lanjutnya.

Pihaknya akan kembali bersurat kepada Bareskrim Polri terkait perizinan. Sebab diketahui, keduanya saat ini sedang dalam tahanan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sexio juga menyampaikan, dalam proposal perdamaian perusahaan kembali menawarkan kelonggaran terhadap masa grace periode menjadi 6-12 bulan setelah sebelumnya keukeuh 12 bulan. Kemudian refund dana umrah masih tetap 24 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×