kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amir Syamsuddin: SBY tahu pemecatan Gede Pasek


Rabu, 22 Januari 2014 / 15:19 WIB
Amir Syamsuddin: SBY tahu pemecatan Gede Pasek
ILUSTRASI. Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 bakal diupayakan untuk segera cair pada September 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin membenarkan bahwa pemecatan Gede Pasek Suardika sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan keanggotaan Demokrat telah diketahui Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tentu (mengetahui). Tidak mungkin (tidak mengetahui). Dilaporkan (kepada SBY) paling tidak," kata Amir saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mengatakan, keputusan pemecatan Pasek merupakan wewenang penuh DPP Partai Demokrat. Meski demikian, ia menghormati upaya hukum yang akan dilakukan Pasek terkait pemecatan.

Menurut Amir, di internal menghormati perbedaan pendapat. Secara pribadi, Amir berharap perbedaan pendapat itu sebaiknya bisa dibicarakan. "Tetapi kalau tidak ada titik temu, tentu pilihannya terserah kepada mereka yang keberatan. Kita tidak ingin menggurui, mencampuri, menghalangi hak hak yg mereka (DPP) miliki," ucapnya.

Mengenai alasan pemecatan Pasek, Amir enggan berkomentar dan memilih menanyakan kepada Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan. Ia juga enggan berkomentar ketika ditanya apakah pemecatan itu sebagai langkah "bersih-bersih" loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Ya mungkin kesannya begitu. Kesannya begitu," katanya.

Seperti diberitakan, Pasek memutuskan melayangkan somasi kepada Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebelum menempuh jalur hukum. Dua orang itu yang menandatangani surat pemecatan Pasek. Menurut Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu, pemecatannya melanggar aturan.

Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik.

Sebelum dipecat, Pasek sudah lebih dulu mendapat sanksi setelah memutuskan bergabung ke ormas besutan Anas Urbaningrum, yakni Ormas PPI. Jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR saat itu dicopot dan digantikan Pieter C Zulkifli.

Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, Pasek kembali dipindah ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Pasek akhirnya dipecat. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×