kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akunpunktur akan bisa masuk klaim BPJS


Rabu, 18 November 2015 / 17:33 WIB
Akunpunktur akan bisa masuk klaim BPJS


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang lebih menyukai pengobatan alternatif berupa akupunktur. Sebab, jenis pengobatan ini dalam waktu dekat akan masuk menjadi salah satu pelayanan yang ditanggung oleh Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya bersama pemerintah tengah merumuskan revisi Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Nah, dalam rancangan perubahan peraturan ini, akupunktur akan dimasukkan sebagai pelayanan kesehatan yang mendapat jaminan BPJS.

Setelah revisi perpres dirampungkan, nantinya masyarakat bisa mengklaim pengobatan akupunktur dalam layanan BPJS. "Kalau sudah ditetapkan regulator, kami sebagai operator akan siap untuk menerapkan pelayanan akupunktur," kata Fachmi ketika mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (18/11).

Asal tahu saja, dalam Perpres Nomor 12/2013 Pasal 25 Huruf j, BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan untuk pengobatan traditional dan alternatif termasuk akupunktur, shin she, dan chiropractic. 

Sedangkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS antara lain pelayanan tingkat pertama non spesialistik seperti yang mencakup administrasi, obat, dan tranfusi darah, serta pelayanan lanjutan berupa rawat jalan dan rawat inap.

Ikhsan, General Manager Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan mengatakan, saat ini perumusahan revisi perpres tersebut sudah final ditingkat internal BPJS dan Kementerian Kesehatan. "Sekarang tahap harmonisasi, dengan semua pihak terkait dan lintas kementerian," kata dia.

Namun, Ikhsan enggan menjelaskan ada tidaknya klausul selain akupunktur dalam revisi perpres ini. Yang jelas, calon peraturan ini tidak akan mengurangi jenis-jenis pelayanan kesehatan yang sudah dijamin BPJS.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Pius Lustrilanang mengatakan, sudah selayaknya BPJS menambah pelayanan dengan mengakomodasi jaminan kesehatan untuk pengobatan akupunktur. Sebab, jenis pengobatan ini sudah diakui secara medis bahkan di perguruan tinggi sudah terdapat program spesialis akupunktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×