kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada pihak lain, hakim tolak PKPU Namasindo


Senin, 26 September 2016 / 22:55 WIB
Ada pihak lain, hakim tolak PKPU Namasindo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Produsen kemasan botol plastik PT Namasindo Plas bernafas lega. Pasalnya, permohonan restrukturisasi utang (PKPU) yang diajukan PT Bank ANZ Indonesia kepadanya ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim berpendapat, Bank ANZ tak bisa membuktikan utang yang dianggapnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih itu secara sederhana. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sebab, fasilitas kredit yang diberikan Bank ANZ senilai US$ 10,65 juta dan Rp 283,33 miliar itu juga diterima oleh pihak lain yakni PT Karya Sentra Distribusi, sehingga membuat utang tidak jelas.

"Maka majelis berpendapat, termohon PKPU (Namasindo) bukan lah satu-satunya pihak yang menerima pinjaman tersebut. Seharusnya, PT Karya Sentra Distribusi juga turut bertanggungjawab atas pinjaman ini," ungkap Ketua Majelis Hakim Syamsul Edy saat membacakan putusan, Senin (26/9).

Sekadar informasi, PT Karya Sentra Distribusi merupakan strategic partner berupa pemasok bahan baku Namasindo. Sementara Namasindo merupakan perusahaan yang menghasilkan botol minum plastik.

Mayoritas pelanggan Namasindo adalah PT Aqua Golden Mississipi (AQUA), PT Tirta Investama (VIT), PT Ades Waters Indonesia (ADES and NPL), PT Tang Mas (2 TANG), dan PT Sinar Sosro (PRIM-A).

Dengan begitu, majelis menilai masih perlu adanya pembuktian lebih lanjut terkait total utang. "Karena hal tersebut, majelis berpendapat utang tidak dapat dibuktikan dengan sederhana dan permohonan patut untuk ditolak," tambah Syamsul.

Kuasa hukum Namasindo Ferdie Soethiyono menanggapi putusan majelis dengan baik. Ia bilang, majelis sudah mempertimbangkan bukti-bukti secara seksama.

"Dari awal kami menilai permohonan PKPU ini diajukan aecara terburu-buru jadi tidak aneh majelis hakim menolak permohonan ini," jelasnya kepada KONTAN.

Meski begitu, di sisi lain Fredie mengakui komunikasi dengan Bank ANZ saat ini masih berjalan lancar. "Kami masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan utang secara win win solution dan terbuka," lanjut dia.

Kuasa hukum Bank ANZ dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners belum bisa bersedia memberikan komentarnya. Pihaknya berjanji akan memberikan keterangan tertulis terkait putusan majelis hakim. Namun hingga saat ini belum ada keterangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×