kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Namasindo keberatan Citibank campur tangan di PKPU


Senin, 19 September 2016 / 19:36 WIB
Namasindo keberatan Citibank campur tangan di PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Produsen kemasan botol plastik PT Namasindo Plas keberatan atas kehadiran Citibank NA sebagai kreditur lain dalam persidangan restrukturisasi utang. Pasalnya, Namasindo menilai perwakilan Citibank di persidangan masih belum memiliki surat kuasa yang sah.

"Citibank belum memperlihatkan surat kuasa yang asli, sehingga dia belum memiliki kewenangan untuk menghadiri sidang, makanya kita keberatan," ungkap kuasa hukum Namasindo Plas Adhiguna A. Herwindha kepada KONTAN seusai persidangan, Senin (19/9).

Ia pun juga menyatakan, PT Bank ANZ Indonesia perlu membuktikan dalil permohonannya kalau Namasindo memiliki kreditur lebih dari satu. Sebab, dalam permohonannya, Bank ANZ tak menyebutkan berapa jumlah tagihan dari Citibank dan kreditur lain.

Sekadar tahu saja, selain Citibank, dalam permohonannya Bank ANZ menyertakan DEG mbH, PT Bank DBS Indonesia, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai kreditur lain Namasindo.

Adhiguna pun mengaku cukup menyayangkan adanya permohonan restrukturisasi utang (PKPU) yang diajukan Bank ANZ. Sebab, lini usaha termohon masih berjalan lancar hingga saat ini.

Bahkan, sebelum diajukannya PKPU ini prinsipal dari Namasindo dengan Bank ANZ telah menyepakati adanya restrukturisasi utang secara bilateral. "Maka dari itu kami terkejut adanya PKPU, lalu mempertanyakan alasan pihak bank yang merasa enggan untuk melanjutkan kesepakatan restrukturisasi tersebut," tambahnya.

Apalagi permohonan PKPU ini diajukan sebelum Namasindo melaksanakan kesepakatan tersebut. Padaahal, dari sisi kemampuan membayar usaha Adhiguna bilang, perusahaan masih sanggup bayar meski beberapa tahun lalu adanya kesulitan. "Perusahaan masih berjalan normal dan kepercayaan para klien kepada kami juga semakin bagus," jelas Adhiguna.

Namasindo Plas merupakan perusahaan produsen botol minum plastik. Mayoritas pelanggannya itu adalah PT Aqua Golden Mississipi (AQUA), PT Tirta Investama (VIT), PT Ades Waters Indonesia (ADES and NPL), PT Tang Mas (2 TANG), dan PT Sinar Sosro (PRIM-A).

Bank ANZ mengajukan permohonan PKPU lantaran, Namasindo memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US$ 10,65 juta dan RpĀ  283,33 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×