kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada kasus serupa First Travel, polisi minta masyarakat tak tergiur umrah murah


Jumat, 02 Februari 2018 / 16:07 WIB
Ada kasus serupa First Travel, polisi minta masyarakat tak tergiur umrah murah
ILUSTRASI. Calon jamaah umrah datangi kantor PT Solusi Balad Lumampah


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi tengah mengusut dugaan penipuan dan pencucian uang oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang diduga merugikan calon jamaah sekitar merugikan para jemaah hingga Rp 300 miliar.

Kasus ini mengingatkan pada kasus First Travel yang tiga pimpinannya menipu ratusan ribu calon jamaah umrah dengan iming-iming biaya murah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, selain dua kasus itu, ada juga laporan masyarakat terkait agen perjalanan umrah swasta lainnya. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran umrah murah.

"Polri mengingatkan kepada seluruh masyarakat apabila ada tawaran yang kira-kira tidak masuk akal ongkosnya sebaiknya tidak mengikuti," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/2).

Setyo mengatakan, harga yang ditawarkan agen perjalanan umrah yang berkasus itu tidak rasional. Masyarakat semestrnya bisa membuat hitung-hitungan biaya tiket, penginapan, dan akomodasi selama umrah dan membandingkannya dengan harga yang ditawarkan.

"Kalau masyarakat ditawari di bawah harga itu, pasti akan pertanyaan pasti dia akan ada masalah, apa nanti saat berada disana atau mungkin fasilitas tidak sesuai janji," kata Setyo.

Oleh karena itu, Setyo kembali mengingatkan masyarakat untuk mencermati biaya yang ditawarkan dan fasilitas apa yang diperoleh. Hal ini untuk mengantisipasi kasus First Travel dan agen perjalanan lainnya terulang lagi.

Polri akan memberi masukan kepada Kementerian Agama terkait sejumlah agen perjalanan umrah yang dilaporkan ke polisi.

"Karena umrah haji ibadah, moga-moga tidak disalahgunakan oleh orang-orang tertentu kemudian menarik dengan harga murah. Ternyata tidak diberangkatkan atau fasilitas tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Setyo.

Dalam kasus agen perjalanan SBL, polisi menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pemilik berinisial AJW dan seorang staf perusahaan tersebut, yakni ER.

Divisi Konvensional PT SBL disebut telah menerima pendaftaran calon jemaah umrah sebanyak 30.237 orang dan calon jemaah haji plus sebanyak 117 orang.

Dari total calon jemaah umrah yang sudah mendaftar baru sekitar 17.383 orang yang sudah diberangkatkan. Sisanya sebanyak 12.645 orang calon jemaah umrah belum diberangkatkan.

Tak hanya itu, PT SBL juga menerima pemberangkatan haji plus sebanyak 117 orang. Padahal PT SBL tidak memiliki izin penyelenggara haji plus.

Masing-masing calon jemaah haji plus mengeluarkan biaya sebesar Rp 110 juta per orang, sehingga total dana yang terkumpul dari calon jemah haji sebesar Rp 12,8 miliar. (Ambaranie Nadia)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ada Kasus Serupa First Travel, Polisi Minta Masyarakat Tak Tergiur Umrah Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×