kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada investor, 2 perusahaan ini ubah proposal damai


Senin, 05 Juni 2017 / 21:27 WIB
Ada investor, 2 perusahaan ini ubah proposal damai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan pakan ternak PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) mengaku memiliki investor sebagai sumber pembayaran dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dalam rapat kreditur, Senin (5/6) perusahaan yang diwakili konsultan keuangan Fransiskus Alip dari AJ Capital mengatakan, investor tersebut berasal dari Hong Kong yakni, Macquarie Capital. "Sang investor bersedia menyuntikkan dana awal senilai US$ 12 juta," katanya.

Dana tersebut nantinya digunakan sebagai modal awal kerja perusahaan. Sehingga perusahaan dapat mengoperasikan bisnisnya dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun. Faransiskus menjelaskan, dengan adanya investor maka proposal perdamaian mengalami perubahan.

Yakni, para kreditur akan mendapatkan pembayaran setelah perusahaan berhasil berproduksi. Adapun pembayaran bunga pada periode 1 Juli 2018 hingga 1 Juli 2019 sebesar 2,5%. Selanjutnya, nilai bunga yang dibayarkan periode 1 Juli 2019-1 Juli 2020 ada pada tingkat 5%.

Besaran bunga yang pada periode 1 Juli 2020 hingga seterusnya senilai 7%. Kendati begitu perubahan tersebut membuat para kreditur khususnya kreditur bank keberatan.

Salah satunya kuasa hukum PT Bank Commonwealth Ricardo Simanjuntak justru mempertanyakan tujuan utama debitur. Apakah ingin berproduksi atau membayar utang?.

Sebab pembayaran baru akan dilakukan dua hingga tahun setelah perusahaan mulai beroperasi. Ricardo mengaku pihaknya merupakan pemegang jaminan tanah di Pandeglang. Namun aset-aset jaminan tidak dimasukkan dalam proposal perdamaian.

"Ini sudah ada yang mau beli atas aset di Pandeglang. Saya minta hal-hal seperti ini juga dimasukan dalam proposal," tuturnya.

Begitu juga dengan kuasa hukum Bank HSBC Swandy Halim yang menyatakan, pihaknya tidak setuju jika harus menunggu pembayaran hingga dua tahun. Pasalnya, ada kekhawatiran jika investor tidak jadi menyuntikkan modal.

Apalagi ia mengklaim ada banyak debitur yang mengalami gagal bayar lantaran sang investor mencabut niatannya. Dengan demikian, ia meminta kepada debitur untuk membuat skema pembayaran yang realistis.

Sekadar mengingatkan, PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama berstatus PKPU sejak 18 Oktober 2016. Saat itu, Bank HSBC sebagai pemohon PKPU yang telah memberikan ?fasilitas pinjaman senilai Rp 622,26 miliar dan Rp 62,86 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×