kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Proposal PKPU ditolak, Citra Maharlika pailit


Kamis, 27 April 2017 / 18:14 WIB
Proposal PKPU ditolak, Citra Maharlika pailit


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Hasil voting kreditur menunjukkan hasil penolakan terhadap proposal perdamaian PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC). Salah satu pengurus CMNC Tri Hartanto menyampaikan, dari 47 kreditur yang hadir untuk voting, 17 kreditur menyatakan menolak. Meski jumlah yang menolak lebih sedikit, namun nilai tagihannya lebih besar.

"Konkuren 28 kreditur, dengan nilai tagihan yang diakui Rp 98 miliar setuju rencana perdamaian. Delapan kreditur, dengan tagihan Rp 56 milyar menolak. Untuk kreditur separatis, dua kreditur dengan nilai tagihan yang diakui Rp 14 miliar, menyetujui. Sedangkan sembilan kreditur, dengan nilai tagihan Rp 164 miliar, menolak," kata Tri, Kamis (27/4).

Sebelumnya CMNC bersikap masih akan tetap dalam proposal dalam penawaran proposal perdamaian yang terakhir yakni debt to equity alias menukar utang dengan saham. Ini langkah pasca adanya penyitaan dari kantor pajak terhadap aset-aset perusahaan.

Sekadar tahu, penukaran dengan saham itu ditawarkan bagi para kreditur separati dan kreditur konkuren dengan tagihan di atas Rp 600 juta. Sementara, konkuren dengan tagihan di bawah Rp 600 juta akan dicicil 12 bulan-24 bulan sejak homologasi.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum CMNC, Putu Bravo mengungkapkan, dengan keputusan kreditur ini, pihaknya menyerahkan pembagian aset kepada kurator. Hanya saja ia bilang ada kemungkinan jika kreditur bisa tidak kebagian jatah lantaran hampir semua aset sudah disita kantor pajak.

"Setelah disita kurator pun nanti pasti dikasihkan ke kantor pajak. Kreditur bisa jadi tinggal gigit jari. Selain itu juga sudah ada yang disita kepolisian untuk kasus sebelumnya waktu pengurusnya masih Pak Adianto Setiabudi," tuturnya.

Sementara aset yang telah disita kantor pajak kebanyakan berupa kendaraan dan alat berat yang tersebar di Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, dan Kalimantan. Padahal, aset yang disita itu merupakan sumber pembiayaan perusahaan untuk membayar utang-utang kreditur dalam proses PKPU.

Sekadar tahu saja, tagihan pajak CMNC per Desember 2015 tercatat mencapai Rp 64 miliar. Namun nilai itu meroket menjadi Rp 125 miliar lantaran perusahaan tak mengikuti program tax amnesty. Adapun selain menyita aset, kantor pajak juga mencegah direksi perusahaan yang baru ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×