Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pasca-penerbitan Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech, kepolisian sudah mendeteksi 180.000 akun di media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Saat ini, penyidik tengah menelusuri para pemilik akun tersebut.
"Ada yang melakukan penelitian, ada 180.000 akun yang kami cari, dan baru ketemu satu," ujar Badrodin saat dihubungi, Selasa (3/11).
Rata-rata, akun-akun tersebut adalah anonim "Sebenarnya bisa dilihat, kalau akunnya anonim, itu jadi kecurigaan ada niat jahat. Kalau tidak ada niat seperti itu, kenapa enggak real saja? Kenapa harus anonim?" ujar Badrodin.
Jika yang bersangkutan dalam prosesnya tetap melakukan hal serupa, jenderal bintang empat itu menyatakan bahwa barulah polisi melakukan tindakan hukum.
Sesuai pedoman surat edaran itu, Badrodin melanjutkan, penyidik Polri bisa menelusuri pihak di balik akun-akun media sosial yang mengandung unsur penghinaan, menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah itu.
"Namun, tidak langsung ditindak secara hukum. Kami panggil, kami lihat siapa dia, kenapa dia bilang begitu. Lalu kami ingatkan dampak hukumnya. Ini upaya preventifnya," ujar Badrodin.
Badrodin meminta publik tidak khawatir atas surat edaran itu. Sebab, surat itu justru untuk menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News