Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kebijakan bebas visa kunjungan yang diterapkan pemerintah sejak tahun lalu tidak berimbas besar bagi Indonesia. Regulator malah melihat, aturan Perpres 21/2016 tentang bebas visa kunjungan yang menetapkan 169 negara tak perlu membayar visa kunjunga, perlu direvisi karena menggerus Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Maryoto Sumardi mengakui, sejak aturan itu diberlakukan tahun lalu, PNBP imigrasi turun menjadi Rp 1,95 triliun. Padahal, di tahun 2015, PNBP imigrasi dari visa kunjungan masih menyentuh angka Rp 3,08 triliun.
Maryoto bilang, pihaknya merekomendasikan untuk mengalihkan visa bebas kunjungan pada 49 negara dengan kunjungan wisatawan kurang dari 100 orang, untuk dipindahkan menjadi Visa On Arrival (VOA) agar potensi PNBP di imgrasi kembali membaik. Dengan VOA, turis bisa mengurus visa di Indonesia, tak perlu di negara asal.
"Kalau dari sisi kami ini, ada 49 negara yang dibuka bebas visa namun kunjungannya tidak bertambah, jadi tidak ada pengaruhnya. Jadi lebih baik dimasukkan VOA saja," kata Maryoto pada KONTAN, Senin (17/4).
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andri Hadi menyatakan, pihaknya masih menuggu proses diskusi dengan Komisi I selesai. Kata Andri butuh kajian klasifikasi negara yang akan kembali dihapuskan visa bebas kunjungan. Namun nampaknya ia melihat hal tersebut butuh prooses panjang.
"Kita baru berbicara dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Kita masih evaluasi tapi kita belum pada kesimpulan, jadi mungkin prosesnya masih panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News