kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

4 syarat RI bisa ikut pertukaran data nasabah


Kamis, 23 Februari 2017 / 22:46 WIB
4 syarat RI bisa ikut pertukaran data nasabah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah bakal menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018. Hal ini lantaran Indonesia ingin ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Targetnya, aturan ini akan diterbitkan April mendatang setelah program amnesti pajak berakhir. 

Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan punya akses terhadap rekening dari nasabah perbankan. Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank yaitu UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, dan UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan, beberapa pasal tersebut terkait denagn kewenangan otoritas pajak atau dalam hal ini Ditjen Pajak dalam mengakses informasi keuangan sesuai dengan standar perpajakan internasional.

“Sesuai international tax standard, akses tersebut tidak boleh dibatasi dengan syarat apapun,” katanya kepada KONTAN, Kamis (23/2).

Da menambahkan, syarat ikut AEoI sekurang-kurangnya ada empat. Yakni international legalislation framework (kerangka kerja internasional), domestic legislation framework (kerangka kerja domestik), IT infrastructure (infrastruktur teknologi dan informasi), dan data safeguard and confidentiality (kerahasiaan dan keamanan data).

Menurut John, keempat standar tersebut sudah dipenuhi oleh Indonesia, kecuali kerangka kerja domestik.

“Namun, domestic legislation framework ini sedang dalam proses penyelesaian,” katanya. Hal ini menurut Johnn berhubungan dengan rencana Perppu kerahasiaan perbankan.

Senada, Deputi komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan bahwa Perppu yang nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank ini mencakup semua domestic legislation framework yang dibutuhkan untuk AEoI.

“Iya, betul (mencakup semua untuk AEoI),” katanya saat ditemui usai rapat keterbukaan informasi AEoI di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (23/2).

Namun demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Indonesia sebenarnya masih belum memenuhi keseluruhan dari standar tersebut.

“Kita masih partially compliance. Maka mau bikin Perppu, supaya memenuhi syarat international legalislation framework dan domestic legislation framework.” katanya.

Adapun menurut dia, Indonesia sudah memiliki infrastruktur TI dan pengamanan tapi belum sempurna.

“Ini kan soal akuntabilitas ya. Jaminan kerahasiaan dan punishment,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×