kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.890.000   -66.000   -2,23%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

1.759 PNS dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2017 kemarin


Kamis, 08 Februari 2018 / 20:02 WIB
1.759 PNS dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2017 kemarin
ILUSTRASI. HUT KE-45 KORPRI - ilustrasi PNS


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) terbilang masih tinggi. Masalah ini bisa terlihat dari jumlah PNS yang masih dijatuhi hukuman disiplin.

Data sistem peringatan dini Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepagawaian Negara (BKN), sepanjang 2017 kemarin, masih ada 1.759 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan dalam pernyataan yang dikeluarkan Rabu (7/2) kemarin mengatakan, sanksi disiplin diberikan dalam 12 bentuk.

Salah satunya, pemberhentian secara tidak hormat. PNS yang mendapatkan sanksi displin tersebut mencapai 96 orang.

Selain pemberhentian tidak hormat, sanksi juga diberikan dalam bentuk pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan satu tingkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji maksimal satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, teguran tertulis,

Sanksi disiplin tersebut kebanyakan diberikan atas pelanggaran disiplin jam kerja. "Jumlahnya 570 kasus," katanya.

Selain masalah jam kerja, masalah disiplin lainnya berkaitan dengan tugas kedinasan. Banyak PNS yang diberikan tugas tapi kemudian menyalahgunakan kewenangan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×