kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

10 RUU baru masuk Prolegnas, ini rinciannya


Senin, 20 Juni 2016 / 16:47 WIB
10 RUU baru masuk Prolegnas, ini rinciannya


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penambahan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016. DPR menilai, penambahan RUU tersebut tidak akan mengganggu proses pembahasan RUU yang telah ditetapkan dalam Prolegnas sebelumnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, dari 40 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2016, sebanyak tujuh RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sementara itu 20 RUU sudah masuk dalam pembicaraan tingkat I. "Jadi 10 RUU nanti akan mengisi slot yang telah kosong karena sudah disahkan," kata Firman, Senin (20/6).

Adapun 10 RUU tambahan yang telah disetujui untuk dibahas pada Prolegnas Prioritas tahun ini adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perbahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Selain itu ada juga, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Agung, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika dan RUU tentang Kepalangmerahan.

Firman mengakui, dengan penambahan RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2016 ini maka beban legislasi DPR menjadi cukup berat. "Apabila ada tekad yang kuat antara DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan, maka target Prolegnas yang disepakati bersama akan tercapai," ujar Firman.

Oleh karena itu, Firman mengharap dukungan dari pimpinan DPR, pimpinan komisi dan pimpinan Fraksi agar penambahan Prolegnas dapat direalisasikan sesuai rencana, sehingga dapat menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR.

Peneliti Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya pembahasan RUU Prolegnas Prioritas akan sulit dirampungkan seluruhnya. Lucius memprediksi, dalam setahun ini DPR tidak akan lebih dari separuh untuk mengesahkan UU Prolegnas Prioritas. "Apalagi dengan tambahan RUU," kata Lucius.

Sekadar catatan, hingga pertengahan tahun ini jumlah UU yang telah disahkan oleh DPR adalah UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), UU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI dan pemerintah RRC temtang kerjasama aktivitas dalam pertahanan.

UU tentang pengesahan nota kesepahaman (MoU0 antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerjasama dibidang Pertahanan. UU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

UU tentang penyandang disabilitas. UU tentang jaring pengaman sistem keuangan (PPSK). Serta, UU tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapab peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wakikota menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya menyetujui penambahan 10 RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2016. Pihaknya juga berharap agar pembahasan RUU akan lebih baik dan produktif lagi. "Selama dalam pemerintahan ini, selalu dapat membahas secara bersama-sama," kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×