kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK yakin menang lawan eks Ketua BPPN


Kamis, 27 Juli 2017 / 22:57 WIB
KPK yakin menang lawan eks Ketua BPPN


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin menang atas upaya permohonan pra peradilan yang diajukan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPP) Syafruddin Arsyad Temenggung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Febri Diansyah, juru bicara KPK, bilang salah satu keyakinan tersebut menyangkut asas "ne bis in idem" yang diajukan pemohon. Yang dimaksud dengan asas ini ialah seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu KPK juga menunjukkan bukti bahwa substansi kasus ini berbeda dengan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan telah dihentikan alias terbit SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

"Bukti dokumen SP3 juga kami tunjukkan untuk menunjukkan dua hal. Pertama materi substansi berbeda dng yg ditangani Kejagung. Kedua, asas 'ne bis in idem' hanya berlaku untuk kasus yang telah masuk tahap penuntutan," ucap Febri di kantornya, Kamis (27/7).

Kecuali itu KPK juga telah menunjukkan beberapa alat bukti lain diantaranya 117 dokumen. Dokumen tersebut berupa surat komunikasi antar institusi misalnya dengan BPPN, hasil audit BPK dan temuan kementerian keuangan. "Kami cukup yakin dengan alat bukti kami," tandas Febri.

Sidang praperadilan sampai hari ini sudah masuk di persidangan ketiga. Rencananya pada persidangan besok Jumat (28/7) KPK akan mengajukam ahli pidana.

Kasus ini bermula dari krisis moneter tahun 1997/1998. Syafruddin menerbitkan SKL (surat keterangan lunas) untuk BDNI milik taipan Sjamsul Nursalim. Saat itu, BDNI menjadi salah satu bank dari 48 bank yang mendapat bantuan dana likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Total bantuan likuditas BI mencapai Rp 147,7 triliun. Adapun, suntikan BLBI ke bank ini nilainya Rp 37,4 triliun. Pasca BDNI diambil alih BPPN, sisa kewajiban Nursalim menjadi Rp 28,4 triliun. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan, dari total suntikan BLBI 147,7 triliun, sebesar Rp 138,7 triliun merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×