kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kejagung kaji tersangka lain kasus Asian Agri


Kamis, 30 Januari 2014 / 11:38 WIB
Kejagung kaji tersangka lain kasus Asian Agri
ILUSTRASI. Pepes Ikan Mas Duri Lunak (SHUTTERSTOCK/ismed_photography_SS via kompas.com)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung belum memutuskan pendalaman kasus pengemplangan pajak oleh Asian Agri Group (AAG) usai kesanggupan bayar, meskipun baru Rp 719.955.391.304, dan sisanya dicicil.

Jaksa Agung RI Basrief Arief mengatakan, mereka akan membahas lebih lanjut perihal kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, selain Suwir Laut.

"Tersangka lain, kita akan lakukan kajian. Karena putusan MA itu sendiri sudah merangkum 14 perusahaan yang notabene juga tersangka lain ada pada pengurus di perusahaan itu," kata Basrief di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

"Apakah kalau berlanjut ini ne bis in idem  (seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim-red) atau bagaimana. Tapi kalau kita lihat satu perusahaan tidak dapat dilakukan penuntutan dua kali. Tersangka ada di direksi perusahaan, padahal perusahaan itu sendiri sudah dikenai denda," terang dia lagi.

Sebagai informasi, tujuh tahun kasus pengemplangan pajak oleh Asian Agri bergulir, baru satu orang yang dipidanakan, yakni Manajer Perpajakan Asian Agri Suwir Laut. Putusan Kasasi MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, menghukum Suwir Laut selama dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana denda yang mensyaratkan dalam 1 tahun sebanyak 14 perusahaan AAG yang pengisian SPT tahunan diwakili terdakwa, untuk membayar dua kali pajak terutan, yaitu sekitar Rp 2,5 triliun. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×