kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Kejagung kaji tersangka lain kasus Asian Agri


Kamis, 30 Januari 2014 / 11:38 WIB
Kejagung kaji tersangka lain kasus Asian Agri
ILUSTRASI. Pepes Ikan Mas Duri Lunak (SHUTTERSTOCK/ismed_photography_SS via kompas.com)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung belum memutuskan pendalaman kasus pengemplangan pajak oleh Asian Agri Group (AAG) usai kesanggupan bayar, meskipun baru Rp 719.955.391.304, dan sisanya dicicil.

Jaksa Agung RI Basrief Arief mengatakan, mereka akan membahas lebih lanjut perihal kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, selain Suwir Laut.

"Tersangka lain, kita akan lakukan kajian. Karena putusan MA itu sendiri sudah merangkum 14 perusahaan yang notabene juga tersangka lain ada pada pengurus di perusahaan itu," kata Basrief di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

"Apakah kalau berlanjut ini ne bis in idem  (seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim-red) atau bagaimana. Tapi kalau kita lihat satu perusahaan tidak dapat dilakukan penuntutan dua kali. Tersangka ada di direksi perusahaan, padahal perusahaan itu sendiri sudah dikenai denda," terang dia lagi.

Sebagai informasi, tujuh tahun kasus pengemplangan pajak oleh Asian Agri bergulir, baru satu orang yang dipidanakan, yakni Manajer Perpajakan Asian Agri Suwir Laut. Putusan Kasasi MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, menghukum Suwir Laut selama dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana denda yang mensyaratkan dalam 1 tahun sebanyak 14 perusahaan AAG yang pengisian SPT tahunan diwakili terdakwa, untuk membayar dua kali pajak terutan, yaitu sekitar Rp 2,5 triliun. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×