kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yusril bicara soal revisi UU ITE, ini penjelasannya


Rabu, 17 Februari 2021 / 15:40 WIB
Yusril bicara soal revisi UU ITE, ini penjelasannya
ILUSTRASI. Yusril Ihza Mahendra


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap bisa direvisi oleh DPR meskipun uji materinya pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi hasil uji materi UU ITE, khususnya pada Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 yang pernah ditolak oleh MK lantaran dianggap tak bertentangan dengan konstitusi.

“Meskipun suatu pasal dalam UU pernah dimohonkan uji materi ke MK untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun ditolak karena MK berpendapat bahwa norma UU yang dimohonkan untuk diuji itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, DPR dan Presiden berwenang saja untuk mengubah materi muatan pasal tersebut,” kata Yusril kepada Kompas.com, Rabu (17/2).

Baca Juga: Revisi UU ITE, PKB: Kami setuju

Yusril menuturkan kewenangan DPR bersama pemerintah untuk mengubah UU tidak dapat dicampuri oleh MK. Karena itu DPR dan pemerintah tak perlu beralasan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tak bisa direvisi lantaran pernah ditolak uji materinya oleh MK.

“Kewenangan DPR dan Presiden untuk mengubah UU adalah kewenangan yang tidak dapat dicampuri oleh MK. DPR bisa saja melakukan legislative review terhadap suatu norma UU dan kemudian mengambil prakarsa untuk mengubahnya,” tutur Yusril.

"Karena suatu norma UU tidak bisa diuji dengan putusan MK. Norma UU hanya bisa diuji dengan norma konstitusi di dalam UUD 1945," kata Yusril.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo mewacanakan untuk merevisi sejumlah pasal karet di UU ITE yang kerap dijadikan alat kriminalisasi terhadap orang yang mengkritik pemerintah.

Beberapa pasal di UU ITE yang kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi ialah Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Baca Juga: Dilema Pasal Karet ITE

Ada pula Pasal 28 ayat 2 yang juga kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate pun menilai kedua pasal tersebut konstitusional dan tak bertentangan dengan UUD 1945 lantaran pernah digugat ke MK namun majelis hakim menolaknya. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Pasal di UU ITE yang Pernah Ditolak Gugatannya di MK Tetap Bisa Direvisi DPR"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×