kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yusril: Ada kesalahan fatal di SK Menkumham


Kamis, 26 Maret 2015 / 09:47 WIB
Yusril: Ada kesalahan fatal di SK Menkumham
ILUSTRASI. 5 Cara Menggunakan Sheet Mask yang Tepat, Gimana?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, secara formil, surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono, sah. Akan tetapi, secara materil, ia menilai, ada kesalahan fatal dari dikeluarkannya SK tersebut.

Menurut Yusril, secara materil, SK itu bertentangan dengan UU Partai Politik dan asas pemerintahan umum yang baik.

"Keabsahan sesuatu surat keputusan itu harus dilihat dari segi formil dan materilnya. Secara formil SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono adalah sah karena dia memang berwenang terbitkan SK itu," kata Yusril, Kamis (26/3) pagi, melalui keterangan tertulis.

Ia juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa pendapatnya tentang sahnya SK Menkumham merupakan pengakuan terhadap kepengurusan Agung. Yusril menekankan, SK itu tidak lagi berkekuatan hukum tetap jika ada keputusan penundaan atau pembatalan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh karena itu, kata Yusril, kubu Aburizal melakukan perlawanan atas SK tersebut ke PTUN dan meminta agar SK tersebut dibatalkan.

"Kalau memang sudah sah, mengapa kami capek-capek lakukan perlawanan," kata dia. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×