kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indef setuju BBM dan kendaraan bermotor kena cukai


Senin, 05 September 2016 / 15:10 WIB
Indef setuju BBM dan kendaraan bermotor kena cukai


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan usulan menarik untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor cukai.

Tidak hanya rokok, alkohol dan etil-alkohol saja, YLKI mengusulkan agar kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak (BBM) dikenai cukai.

“Di Thailand sepeda motor kena cukai. Di Eropa prostitusi juga kena cukai. Kami juga nanti akan usulkan agar sepeda motor dan BBM dikenakan cukai,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, baru-baru ini.

Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat, jumlah kendaraan yang masih beroperasi di seluruh Indonesia pada 2014 mencapai 104,211 juta unit.

Dengan jumlah kendaraan yang sangat banyak, seharusnya dari sisi kontribusi cukai juga bisa semakin besar.

Komponen pajak yang ada di BBM bisa dialihkan atau dibingkai menjadi komponen cukai sehingga marjin penjualan BBM itu bisa dipakai untuk digunakan sebagai dana pengendalian polusi.

Ekonom senior Enny Sri Hartati menilai, pengenaan cukai untuk kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak (BBM) bisa dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, negara lain seperti Thailand dan sejumlah negara di Eropa sudah menerapkan.

Alasannya, BBM dan kendaraan bermotor juga memberi kontribusi ke polusi sehingga perlu ditekan sehingga dikenakan cukai.

"Penerapannya bisa berdasar cc kendaraan, makin besar cc makin besar cukai dikenakan. Semakin irit konsumsi BBM di kendaraan, cukai bisa lebih rendah, " ujar Direktur Institute For Development of Economics and Finance itu, Senin (5/9).

Enny memaparkan, penerapan cukai untuk kendaraan bermotor dan BBM diperlukan lantaran transparansi penerimaan pendapatan negara dari pengenaan pajak, seperti pajak BPKB dan juga pajak BBM, masih sangat rendah.




TERBARU

[X]
×