Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak pencabutan subsidi listrik bila keputusan itu hanya kedok untuk menerapkan tarif listrik berdasarkan mekanisme pasar.
"Pengguna listrik yang akan terdampak langsung adalah golongan 450 VA dan 900 VA. Dengan kebijakan tersebut, pengguna listrik dari golongan tersebut akan berkurang lebih 50%,"kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Kamis (29/10).
Dikabarkan, pemerintah akan mencabut subsidi listrik yang semula mencapai Rp 66 triliun menjadi hanya sekitar Rp 22 triliun pada awal 2016.
Untuk mengurangi subsidi listrik, pemerintah akan mengonversi pengguna listrik kelompok 450 VA dan 900 VA menjadi pengguna nonsubsidi, yaitu kelompok 1.300 VA, bila tidak memiliki kartu miskin atau rentan miskin.
"Kebijakan itu harus ditolak bila hanya kedok bagi pemerintah dan PLN untuk menerapkan tarif listrik berdasarkan mekanisme pasar atau tarif otomatis yang sudah diterapkan pada kelompok 1.300 VA ke atas," tuturnya.
Momentum penerapan tarif seperti ini juga tidak tepat di tengah lesunya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat. Menurut Tulus, kenaikan tarif listrik akan memengaruhi daya beli.
Tulus menilai model tarif tersebut sangat propasar dan tidak menjadikan kepentingan publik sebagai dasar kebijakan. Karena itu, penerapan tarif tersebut bisa inkonstitusional karena menjadikan peran negara hilang.
"Untuk menekan subsidi, sebenarnya lebih efektif dan efisien bila pemerintah menaikkan tarif golongan 450 VA dan 900 VA secara bertahap. Lebih efektif dan penghematan subsidi yang terjadi lebih signifikan," katanya.
Tulus mengatakan kenaikan tarif secara bertahap tidak akan terlalu memberatkan pengguna listrik golongan 450 VA dan 900 VA. Hal itu cukup rasional karena golongan ini belum pernah mengalami kenaikan tarif sejak 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News