Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian tembakau guna menekan prevalensi perokok anak, dan penerimaan negara dinilai tidak akan efektif jika sistem dan struktur tarif cukai yang berlaku saat ini masih dipertahankan.
Pasalnya, sistem cukai di Indonesia masih kompleks dan batasan produksi yang menjadi dasar penggolongan tarif masih dapat disalahgunakan, sehingga harga rokok tetap terjangkau bagi anak-anak. Akibatnya, target pemerintah menekan prevalensi anak dari menjadi 8,7% pada 2024 terancam tak tercapai.
Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai struktur tarif cukai yang terdiri dari banyak layer masih terlalu kompleks, yang mengakibatkan harga rokok tetap murah.
“Di antara layer-layer itu, ada perbedaan tarif cukai dan perbedaan batas-batas produksi yang bisa diakali oleh industri,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (1/7).
Menurutnya, perusahaan dapat turun kelas atau turun golongan dengan memproduksi rokok dengan jumlah produksi yang masuk pada strata yang lebih rendah tarif cukainya.
Baca Juga: 83 Produsen Rokok Nikmati Penundaan Bayar Pita Cukai
Dia bilang, gap antara golongan 1 dan golongan 2 juga sangat tinggi sehingga industri dapat mengakali dengan turun kelas produksinya. Sehingga produksi kelas 1 bisa turun ke kelas 2.
Tarif cukai antara Golongan 1 dan 2 juga berbeda signifikan dan tentunya negara juga sebetulnya tidak diuntungkan.
Ia menilai fenomena penurunan golongan ini yang makin memperparah downtrading, di mana perokok beralih ke rokok yang lebih murah. Kondisi ini menyebabkan target pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak.
“Pengaturan batasan produksi ini longgar. Peraturannya masih memberi kesempatan pada industri untuk bisa turun ke golongan 2 dengan melakukan pembatasan produksi,” ujarnya.
Agus khawatir jika pengaturan batasan produksi saat ini masih dipertahankan, konsumen akan makin terdorong memilih rokok murah yang cukainya lebih rendah. Penurunan prevalensi perokok anak dan pengendalian konsumsi tembakau sesuai RPJMN 2020-2024 akan sulit tercapai.
Artinya, batasan produksi 3 miliar batang sebagai penentu golongan 1 dan golongan 2 menimbulkan kerugian dari berbagai sisi.
YLKI mengapresiasi langkah Pemerintah dalam terus memperbaiki efektivitas struktur cukai, termasuk lewat simplifikasi layer cukai dari 10 menjadi 8 layer di tahun ini.
”Cara-cara menghentikan downtrading dapat dilakukan, tetapi kami mendorong pemerintah untuk menyederhanakan layer tarif cukai,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan pihaknya bersama Bea Cukai telah membahas fenomena downtrading dan pabrikan yang turun golongan. Ia mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan cara untuk mengatasinya.
Baca Juga: Penerimaan Cukai Tumbuh Menunggu Ekonomi Pulih
Pasalnya, angka batasan produksi saat ini juga memicu lebarnya jarak tarif antar golongan perusahaan rokok. Hal inilah yang menjadi pemicu banyaknya variasi harga rokok di pasaran sehingga konsumsi rokok tetap tinggi.
Febrio mengatakan pihaknya juga sudah memikirkan cara untuk mengatasi fenomena penurunan golongan pada perusahaan rokok.
“Itu (batasan produksi) masih tetap ada, cuma ada cara yang lebih teknis bagaimana caranya agar peraturan yang ada itu tidak disalahgunakan. Jadi kita siapkan bagaimana supaya penerimaannya tidak turun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News