CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

YLKI minta syarat sertifikat vaksin ditinjau justifikasi epidemiologisnya


Rabu, 11 Agustus 2021 / 20:50 WIB
YLKI minta syarat sertifikat vaksin ditinjau justifikasi epidemiologisnya
ILUSTRASI. Pengunjung memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, syarat vaksinasi untuk di enam sektor yaitu, sektor perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan, harus di tinjau ulang justifikasi epidemiologisnya agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika sudah ada justifikasi dari epidemologisnya maka informasi tersebut bisa disampaikan ke publik, bagaimana alasannya dan mengapa enam sektor tersebut dibuka dengan syarat vaksinasi,” kata Sudaryatmo kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8).

Sudaryatmo juga menyarankan agar kebijakan ini hanya dilakukan di daerah-daerah yang tingkat vaksinasi masyarakatnya sudah di atas 50%.  Sebab jika dilakukan di daerah yang rasio rate-nya masih rendah atau di bawah 50% maka kebijakan ini tidaklah tepat.

Baca Juga: Pengusaha minta persyaratan sertifikat vaksin harus diiringi akselerasi vaksinasi

Selain itu, masih banyak orang-orang yang tidak bisa divaksin Covid-19 bukan karena tidak mau, tetapi karena alasan tertentu sehingga dirinya tidak bisa melakukan vaksinasi. Untuk itu, Sudaryatmo mengatakan kasus tersebut harus berikan jalan keluar. Contohnya seperti dengan menyertakan surat dokter atau keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang tersebut tidak bisa melakukan vaksinasi.

Lebih lanjut, Dia juga mengatakan bahwa pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa penyedia layanan di enam sektor tersebut sudah bisa dipastikan telah melakukan vaksinasi, untuk memberikan rasa aman kepada konsumen atau pengunjung.

“Setidaknya ada keterangan tertulis ke masyarakat kalau penyedia layanan tersebut sudah divaksin. Contohnya penyedia layanan delivery makanan online. Di aplikasinya kan ada keterangan bahwa orang yang mengantarkan makanan tersebut sudah di vaksin, sehingga saya sebagai pengordernya saja merasa aman,” kata Sudaryatmo. 

Selanjutnya: APPBI: 85% Mall siap gunakan QR Code untuk screening pengunjung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×