Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, syarat vaksinasi untuk di enam sektor yaitu, sektor perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan, harus di tinjau ulang justifikasi epidemiologisnya agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika sudah ada justifikasi dari epidemologisnya maka informasi tersebut bisa disampaikan ke publik, bagaimana alasannya dan mengapa enam sektor tersebut dibuka dengan syarat vaksinasi,” kata Sudaryatmo kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8).
Sudaryatmo juga menyarankan agar kebijakan ini hanya dilakukan di daerah-daerah yang tingkat vaksinasi masyarakatnya sudah di atas 50%. Sebab jika dilakukan di daerah yang rasio rate-nya masih rendah atau di bawah 50% maka kebijakan ini tidaklah tepat.
Baca Juga: Pengusaha minta persyaratan sertifikat vaksin harus diiringi akselerasi vaksinasi
Selain itu, masih banyak orang-orang yang tidak bisa divaksin Covid-19 bukan karena tidak mau, tetapi karena alasan tertentu sehingga dirinya tidak bisa melakukan vaksinasi. Untuk itu, Sudaryatmo mengatakan kasus tersebut harus berikan jalan keluar. Contohnya seperti dengan menyertakan surat dokter atau keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang tersebut tidak bisa melakukan vaksinasi.
Lebih lanjut, Dia juga mengatakan bahwa pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa penyedia layanan di enam sektor tersebut sudah bisa dipastikan telah melakukan vaksinasi, untuk memberikan rasa aman kepada konsumen atau pengunjung.
“Setidaknya ada keterangan tertulis ke masyarakat kalau penyedia layanan tersebut sudah divaksin. Contohnya penyedia layanan delivery makanan online. Di aplikasinya kan ada keterangan bahwa orang yang mengantarkan makanan tersebut sudah di vaksin, sehingga saya sebagai pengordernya saja merasa aman,” kata Sudaryatmo.
Selanjutnya: APPBI: 85% Mall siap gunakan QR Code untuk screening pengunjung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News