kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   40,00   0,24%
  • IDX 8.037   -89,30   -1,10%
  • KOMPAS100 1.114   -15,49   -1,37%
  • LQ45 798   -10,97   -1,36%
  • ISSI 279   -4,11   -1,45%
  • IDX30 419   -5,65   -1,33%
  • IDXHIDIV20 480   -5,41   -1,11%
  • IDX80 122   -1,39   -1,13%
  • IDXV30 133   0,34   0,26%
  • IDXQ30 133   -1,46   -1,09%

YLKI Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program MBG


Kamis, 25 September 2025 / 14:42 WIB
YLKI Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program MBG
ILUSTRASI. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Desakan ini muncul setelah maraknya kasus keracunan yang menimpa penerima manfaat MBG, yang dinilai sebagai indikator ketidaksiapan program tersebut.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, penghentian sementara perlu dilakukan agar pemerintah dapat melakukan pembenahan menyeluruh. 

“Jika tidak dilakukan perbaikan secara serius dan komprehensif, MBG akan menjadi bom waktu yang meningkatkan angka kesakitan bagi penerima manfaat,” ujar Niti dalam keterangan yang diterima Kontan, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Cak Imin Buka Suara Soal Banyaknya Kasus Keracunan Menu MBG

YLKI menilai perbaikan harus mencakup aspek keamanan pangan, sanitasi dan higiene sarana prasarana dapur, serta jaminan kehalalan food tray. 

Bila terbukti food tray tidak memenuhi standar kehalalan, maka perlu dilakukan penarikan dan penggantian dengan produk alternatif.

Selain itu, YLKI mendorong adanya audit menyeluruh terhadap dapur dan makanan MBG, serta perombakan sistem distribusi dari hulu hingga hilir. 

“Pemerintah juga harus membuka kanal pengaduan masyarakat, agar laporan dapat dijadikan bahan koreksi bagi pelaksanaan program MBG,” ujar Niti.

Menurut YLKI, pemerintah wajib hadir dan bertanggung jawab terhadap setiap kasus maupun kerugian yang dialami oleh penerima manfaat.

Baca Juga: Lebih dari 5.000 Siswa Keracunan MBG, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Selanjutnya: Garuda Indonesia Telah Tambah 5 Armada Baru per Agustus 2025

Menarik Dibaca: Promo Gajian The Body Shop 25-30 September 2025, Serum-Lip Balm Diskon hingga 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×