kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,60   1,14%
  • KOMPAS100 1.058   17,14   1,65%
  • LQ45 832   14,49   1,77%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 424   8,21   1,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,17   1,83%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,74   0,60%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

YLKI mendesak pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok


Selasa, 30 Juli 2019 / 09:03 WIB
YLKI mendesak pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan diskon rokok terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.  

Ini adalah turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.

Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar boleh dipatok 85% dari harga banderol. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85% dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

Dengan demikian, konsumen mendapatkan diskon sampai 15% dari harga banderol. Aturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau.

Murahnya harga rokok di tingkat pedagang eceran, yang sebagian besar diakses masyarakat menengah ke bawah, berpotensi turut meningkatkan angka kemiskinan. 

“Perokok di kelompok miskin lebih banyak dibandingkan kelompok kaya. Pengeluaran rokok di kelompok miskin itu 6,5 kali konsumsi daging di keluarganya,” kata Abdillah Ahsan, Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia. 

Ia merekomendasikan agar HTP rokok bisa dinaikkan minimal menjadi 95% dari harga banderol, bahkan idealnya hingga 100%.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mendesak pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok di Indonesia yang terus meningkat.  

"Memang itu kebijakan ngawur. Racun, kok, diberikan diskon," tegas Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi. 

Menurut dia, tidak ada alasan yang kuat pemerintah memperbolehkan diskon rokok. Sebab, ketentuan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah menekan konsumsi rokok di masyarakat. Apalagi, belakangan pemerintah melakukan pemblokiran sebagian iklan di internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×