kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wujudkan birokrasi efisien, BPKP alihkan 204 jabatan struktural menjadi fungsional


Rabu, 30 Desember 2020 / 19:09 WIB
Wujudkan birokrasi efisien, BPKP alihkan 204 jabatan struktural menjadi fungsional
BPKP laksanakan perampingan organisasi melalui peralihan jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV ke dalam jabatan fungsional.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan perampingan organisasi melalui peralihan jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV ke dalam jabatan fungsional. Sebanyak 85 jabatan struktural Eselon III disetarakan ke dalam jabatan fungsional madya selaku koordinator dan 119 jabatan Eselon IV sebagai fungsional muda selaku sub koordinator.

"Tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional adalah untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif serta pelaksanaan restrukturisasi organisasi dalam rangka percepatan proses pengambilan keputusan dan meningkatkan pelayanan," kata Sekretaris Utama BPKP, Ernadhi Sudarmanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Ernadhi mengatakan, penyetaraan 204 jabatan di lingkungan BPKP tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Pelantikan ini merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo. Sehingga, penyederhanaan birokrasi ini hanya menyisakan dua level Jabatan Administrasi yakni, eselon l dan ll.

Baca Juga: Penting! Ramai dibahas soal rapid test antigen, ini penjelasan lengkap Kemenkes

Ernadhi mengatakan, penyetaraan jabatan ini telah ditetapkan Kementerian PANRB dengan memperhatikan kompetensi, tugas dan fungsi dari jabatan administrasi sebelumnya. Sehingga, penyetaraan ini sejalan dengan apa yang diemban di jabatan fungsional yang dijabat.

Ia menegaskan, melalui penyetaraan dan restrukturisasi organisasi tidak mempengaruhi tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

BPKP menyebut, proses penyetaraan jabatan ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari analisis jabatan di lingkungan BPKP, pemetaan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, pemetaan jabatan fungsional, serta penyelarasan tunjangan dan kelas jabatan yang akan beralih.

“Proses peralihan jabatan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan kami memastikan bahwa tidak ada pengurangan penghasilan (take home pay) akibat dari peralihan jabatan tersebut," ujar Ernadhi.

Selanjutnya: KemenkopUKM: Penyaluran Banpres PUM libatkan Pemda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×