kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wrangler berhasil batalkan merek Wrangland


Kamis, 27 Oktober 2016 / 15:20 WIB
Wrangler berhasil batalkan merek Wrangland


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Produsen pakaian jeans asal Amerika Serikat Wrangler Apparel Corp berhasil membatalkan merek Wrangland milik Bahari Adam, warga negara Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/10) perkara merek dengan No. 42/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst ini telah diputus pada Selasa (24/10) lalu. Perkara ini pun diputus oleh majelis hakim Mas'ud.

Dalam putusannya, majelis menilai Wrangler dapat membuktikan dalil gugatannya selama di persidangan. Dimana, Bahari terbukti tidak memiliki iktikad baik saat mendaftarkan merek Wrangland di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual lantaran memiliki persamaan pada pokoknya dengan Wrangler milik penggugat.

Dimana persamaan pada pokoknya itu dinilainya baik Wrangler dan Wrangland sama-sama menggunakan unsur huruf W-R-A-N-G-L. Sehingga keduanya mempunyai kesamaan bunyi dan ucapan. Kemudian, Wrangland dan Wrangler terdaftar pada kelas barang yang sama. Keduanya juga memiliki persamaan tampilan menggunakan huruf kapital dan unsur garis dalam bentuk kotak.

Adapun Bahari mendaftarkan merek Wrangland pada 3 Desember 2014 dengan No. IDM000440446 pada 3 Desember 2014 untuk kelas 25 yang melindungi jenis barang berbagai pakaian pria dan wanita. Padahal, Wrangler sudah terdaftar lebih dulu di Ditjen KI dengan No. IDM000297504, IDM000297503, IDM000338714, dan IDM000340389 pada 10 Mei 2011 dan 18 November 2011 untuk kelas 25.

"Dengan demikian, mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan Ditjen KI untuk membatalkan merek Wrangland dari daftar umum merek," ungkap Mas'ud dalam putusannya.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Wrangler dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners enggan berkomentar. Sementara Bahari dari persidangan pertama tak pernah hadir dalam persidangan. Hal tersebut pun juga menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran, Bahari tak menggunakan haknya untuk membantah dalil gugatan Wrangler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×