kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wrangler gugat merek lokal Wrangland


Rabu, 03 Agustus 2016 / 17:56 WIB
Wrangler gugat merek lokal Wrangland


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Produsen pakaian jeans asal Amerika Serikat Wrangler Apparel Corp mengajukan gugatan terhadap warga negara Indonesia Bahari Adam terkait pembatalan merek Wrangler. Gugatan itu diajukan lantaran, Bahari diketahui memiliki merek yang sama pada pokoknya dengan penggugat.

Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, Rabu (3/8) Wrangler yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners mengatakan, pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Wrangland milik Bahari di Direktorat Jendral (Ditjen) Kekayaan Intelektual.

Adapun merek tersebut terdaftar dengan No. IDM000440446 pada 3 Desember 2014 untuk kelas 25 yang melindungi jenis barang berbagai pakaian pria dan wanita.

"Merek Wrangland itu memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek Wrangler," tulis dia dalam berkas.

Padahal, Wrangler sendiri sudah terdaftar lebih dulu di Ditjen KI dengan No. IDM000297504, IDM000297503, IDM000338714, dan IDM000340389 pada 10 Mei 2011 dan 18 November 2011 untuk kelas 25. Dengan demikian, ia menilai Bahari memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek miliknya.

Seperti untuk membonceng ketenaran merek Wrangler yang diklaimnya sebagai merek terkenal. Hal itu ia jelaskan, merek Wrangland menimbulkan kesan persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, maupun penulisan.

Persamaan pada pokoknya itu, antara lain Wrangler dan Wrangland sama-sama menggunakan unsur huruf W-R-A-N-G-L. Sehingga keduanya mempunyai kesamaan bunyi dan ucapan.

Kemudian, Wrangland dan Wrangler terdaftar pada kelas barang yang sama. Keduanya juga memiliki persamaan tampilan menggunakan huruf kapital dan unsur garis dalam bentuk kotak.

Maka dari itu, ia meminta kepada majelis hakim pengadilan niaga jakarta pusat untuk mengabulkan gugatannya dan membatalkan merek Wrangland milik Bahari dari daftar umum merek.

Sekadar tahu saja, perkara ini telah terdaftar sejak sejak 1 Juli 2016. Adapun persidangan sudah memasuki tahap kedua, Selasa (2/8) lalu. Tapi hingga saat itu pihak Bahari belum hadir di persidangan ketua majelis hakim Mas'ud berpendapat untuk menunda persidangan hingga Selasa pekan depan (9/8) untuk memanggil sekali lagi Bahari secara resmi untuk segera hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×