Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. World Bank dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospects menyarankan agar pemerintah Indonesia meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada 2022. Cara itu diyakini bisa meningkatkan penerimaan negara di tahun depan.
Secara bersamaan, World Bank juga menilai pemerintah Indonesia dapat melakukan penyederhanaan struktur CHT saat ini yang terdapat sepuluh layer. Dengan demikian, semakin banyak industri rokok yang menyetor cukai dengan tarif lebih tinggi dari saat ini.
Dalam laporan yang dipublikasikan Juni 2021 itu, World Bank mengatakan kebijakan fiskal tersebut dapat menolong pemerintah untuk menyehatkan fiskal. Maklum, realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar 6,09% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sementara tahun ini, dipatok sebesar 5,7% dari PDB. Kemudian pada tahun 2022 pemerintah mematok outlook defisit APBN berkisar antara 4,51% hingga 4,85% terhadap PDB.
Baca Juga: Surati Jokowi, GAPPRI minta presiden tolak revisi PP 109/2012
“Hasil evaluasi menunjukkan reformasi perpajakan yang lebih dalam akan diperlukan untuk meningkatkan ruang fiskal secara signifikan,” jelas World Bank dalam laporannya yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (24/6).
Selain itu, guna meningkatkan penerimaan negara, World Bank berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) baru dari yang saat ini ditetapkan yakni CHT, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan cukai etil alkohol (EA).
Adapun pemerintah menargetkan, penerimaan perpajakan cukai pada 2022 tumbuh 5%-8% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun. Artinya, tahun depan target penerimaan cukai sebesar Rp 182,46 triliun sampai dengan Rp 187,68 triliun.
“Hal ini akan meningkatkan pendapatan negara, dengan kebijakan ini juga akan ada manfaat non-revenue, yakni Indonesia menerima manfaat kesehatan dari berkurangnya penyakit tidak menular yang disebabkan produk industri hasil tembakau,” terang World Bank.
Baca Juga: Harga Saham HMSP Kembali ke Level 10 Tahun Lalu, tapi Kata Analis Belum Saatnya Beli
Sementara itu, pemerintah Indonesia sebetulnya sudah memasukan kenaikan tarif CHT dan penyederhanaan layernya dalam reformasi fiskal 2020-2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategi Keuangan Tahunan 2020-2024.
Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah sedang mengkaji kebijakan cukai tahun depan. Saat ini pemerintah belum memutuskan tarif CHT tahun depan naik atau turun. Begitu pula dengan penyederhanaan struktur cukai.
“Nah, hal ini masih lagi disiapkan dan direview. Ditunggu nanti sampai Agustus 2021 disampaikan ke DPR RI dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2022,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (24/6).
Baca Juga: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu
Sebagai info, rata-rata kenaikan CHT tahun ini adalah sebesar 12,5%, dengan lapisan tarif tertinggi untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I sebesar 18,4%. Namun, untuk sigaret kretek tangan (SKT) tidak ada kenaikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun ini tarif cukai SKT tidak naik, sebab telah mempertimbangkan dampak tenaga kerja. Pemerintah menilai SKT banyak menyerap tenaga kerja, sehingga kalau tarif CHT naik tahun ini maka berimplikasi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dus, dikhawatirkan malah mengganggu perekonomian saat pemulihan ekonomi akibat Covid-19 berlangsung di tahun ini.
Selanjutnya: Tekan konsumsi rokok, pemerintah diminta tinjau struktur tarif CHT yang kompleks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News