kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

World Bank sarankan tarif cukai hasil tembakau naik, ini respons Ditjen Bea Cukai


Kamis, 24 Juni 2021 / 18:15 WIB
World Bank sarankan tarif cukai hasil tembakau naik, ini respons Ditjen Bea Cukai
ILUSTRASI. Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). World Bank sarankan pemerintah Indonesia naikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, pemerintah Indonesia sebetulnya sudah memasukan kenaikan tarif CHT dan penyederhanaan layernya dalam reformasi fiskal 2020-2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategi Keuangan Tahunan 2020-2024.

Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah sedang mengkaji kebijakan cukai tahun depan. Saat ini pemerintah belum memutuskan tarif CHT tahun depan naik atau turun. Begitu pula dengan penyederhanaan struktur cukai.

“Nah, hal ini masih lagi disiapkan dan direview. Ditunggu nanti sampai Agustus 2021 disampaikan ke DPR RI dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2022,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (24/6).

Baca Juga: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu

Sebagai info, rata-rata kenaikan CHT tahun ini adalah sebesar 12,5%, dengan lapisan tarif tertinggi untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I sebesar 18,4%. Namun, untuk sigaret kretek tangan (SKT) tidak ada kenaikan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun ini tarif cukai SKT tidak naik, sebab telah mempertimbangkan dampak tenaga kerja. Pemerintah menilai SKT banyak menyerap tenaga kerja, sehingga kalau tarif CHT naik tahun ini maka berimplikasi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Dus, dikhawatirkan malah mengganggu perekonomian saat pemulihan ekonomi akibat Covid-19 berlangsung di tahun ini. 

Selanjutnya: Tekan konsumsi rokok, pemerintah diminta tinjau struktur tarif CHT yang kompleks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×