Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, pemerintah Indonesia sebetulnya sudah memasukan kenaikan tarif CHT dan penyederhanaan layernya dalam reformasi fiskal 2020-2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategi Keuangan Tahunan 2020-2024.
Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah sedang mengkaji kebijakan cukai tahun depan. Saat ini pemerintah belum memutuskan tarif CHT tahun depan naik atau turun. Begitu pula dengan penyederhanaan struktur cukai.
“Nah, hal ini masih lagi disiapkan dan direview. Ditunggu nanti sampai Agustus 2021 disampaikan ke DPR RI dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2022,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (24/6).
Baca Juga: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu
Sebagai info, rata-rata kenaikan CHT tahun ini adalah sebesar 12,5%, dengan lapisan tarif tertinggi untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I sebesar 18,4%. Namun, untuk sigaret kretek tangan (SKT) tidak ada kenaikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun ini tarif cukai SKT tidak naik, sebab telah mempertimbangkan dampak tenaga kerja. Pemerintah menilai SKT banyak menyerap tenaga kerja, sehingga kalau tarif CHT naik tahun ini maka berimplikasi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dus, dikhawatirkan malah mengganggu perekonomian saat pemulihan ekonomi akibat Covid-19 berlangsung di tahun ini.
Selanjutnya: Tekan konsumsi rokok, pemerintah diminta tinjau struktur tarif CHT yang kompleks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News