kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

WNI korban Mina bertambah menjadi 127 orang


Selasa, 13 Oktober 2015 / 12:03 WIB
WNI korban Mina bertambah menjadi 127 orang


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MEKKAH. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Mekkah kembali mengidentifikasi tiga korban meninggal dunia asal Indonesia dalam musibah di Mina, Arab Saudi, pada 24 September 2015. Selain itu, ada seorang anggota jemaah haji yang wafat setelah menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

"Hari ini, Selasa, tim PPIH kembali merilis tiga jenazah yang telah diidentifikasi sehingga totalnya menjadi 127 jenazah," kata Kepala Daker Mekkah PPHI Arsyad Hidayat di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (13/10) dini hari.

Dua dari anggota jemaah haji Indonesia yang baru diidentifikasi tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan berangkat bersama kelompok terbang (kloter) BTH 14 dari Batam, yakni Siti Asiah Eko Sumarto dengan nomor paspor B 1306126 dan Abdullah Alwi Umar dengan nomor paspor B 0524211. Seorang lainnya adalah Kiagus Feeryzal Gani asal Jawa Barat dari kloter JKS 61 Jakarta-Bekasi dengan nomor paspor B 1211712.

Selain ketiga anggota jemaah yang telah diidentifikasi di pemulasaran jenazah Al Mu'ashim, Mekkah, tersebut, Arsyad mengatakan bahwa ada seorang anggota jemaah yang sebelumnya cedera dan dirawat ruang ICU Rumah Sakit King Fahd, Jeddah, yang kemudian meninggal dunia. Anggota jemaah tersebut bernama Yusniar Abdul Malik dengan nomor paspor B 1060451 dari kloter MES 07.

"Keempat jenazah tersebut sebagian sudah dimakamkan," kata Arsyad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×