kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Wishnutama pastikan industri pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat insentif pajak


Minggu, 03 Mei 2020 / 21:24 WIB
Wishnutama pastikan industri pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat insentif pajak
ILUSTRASI. Dalam Town Hall yang dilakukan secara virtual, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif OVO di tengah pandemi COVID-19. Awal mi


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan mendapatkan insentif pajak setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi COVID-19.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan, perluasan cakupan sektor industri yang mendapat insentif pajak di dalamnya memuat industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap laju di tengah pandemi.

Baca Juga: Pariwisata China mulai menggeliat lagi, turis lokal padati tempat wisata

Wishnutama Kusubandio mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.

“PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” kata Wishnutama dalam keterangan resmi, Minggu (3/5).

Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif, setelah kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak.

"Terdapat perluasan sektor industri, termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya," ungkap Wishnutama.

Baca Juga: Ini sektor yang diramal akan paling banyak hasilkan pengangguran

Insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak COVID-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi COVID-19. Dimana insentif ini juga telah dinanti lama oleh pihak industri.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenparekraf akan melakukan langkah mitigasi dampak COVID-19 lainnya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Sehingga pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pascapandemi COVID-19," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×