Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan HAM Wiranto mengklaim, pemerintah saat ini telah menyepakati definisi dari terorisme dalam pembahasan RUU Terorisme.
Ditemui di Kantor Kepresidenan, Selasa (15/5), ia mengaku sebelumnya memang pemerintah memiliki perbedaan paham terkait definisi terorisme.
"Tapi sudah diluruskan masalah definisinya, antara pihak TNI dan Polri. Sehingga frasa mengenai masalah ideologi, masalah politik, masalah keamanan nasional, yang masuk dalam definisi itu sudah terselesaikan dengan cara-cara yang lebih akomodatif," jelasnya.
Dengan begitu, susah tidak perlu lagi yang dipermasalahkan. " Terkait bunyi definisi, tidak usah terperinci. Masyarakat juga tidak perlu mendiskusikan masalah ini. Yang penting masyarakat tenang, beraktivitas seperti biasa tidak usah takut dengan ancaman," tambah Wiranto.
Dirinya juga menegaskan dengan demikian, pembahasannya RUU Terorisme ini sudah bisa diselesaikan dalam rapat paripurna mendatang di DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News