kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fadli Zon: Perppu terorisme tidak diperlukan sekarang


Senin, 14 Mei 2018 / 17:59 WIB
Fadli Zon: Perppu terorisme tidak diperlukan sekarang
ILUSTRASI. FADLI ZON


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) tentang terorisme jika pembahasan RUU terorisme nomor 15 tahun 2003 tidak rampung dalam satu bulan ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Perppu tidak diperlukan sekarang ini. Karena pembahasan RUU terorisme sudah hampir rampung.

"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (14/5).

Selain itu menurut Fadli jangan seolah-olah aksi terorisme yang terjadi dikarenakan undang-undang yang masih direvisi.

Padahal, menurut Fadli, aksi teror yang terjadi karena ketidakmampuan pemerintah dalam menjaga keamanan.

"Perppu itu kan harus ada keadaan yang memaksa, yang genting, saya tanya sekarang apakah di Mako Brimob itu karena Undang-Undang? Jangan mengalihkan isu. Ini karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan keamanan," katanya.

Menurut Fadli, payung hukum dalam penindakan terorisme sekarang ini sudah ada. Adapun pembahasan yang sedang dilakukan DPR dn pemerintah hanya revisi saja, sehingga menurutnya jangan menyalahkan undang-undang dalam serangkaian aksi teror belakangan ini.

"Uu tentang anti terorisme itu sudah ada, jadi bukan kekosongan, dari undang-undang nya. Yang sekarang ini RUU ini dalah revisi terhadap Undang-undang yang sudah ada itu. Jadi payung hukum sudah jelas. Cuma kan mereka ingin suatu kewenangan yang lebih, termasuk melakukan preventif action. Orang bisa dicomot tanpa melalui proses penga‎dilan, itu ada pro dan kontra," katanya.

Kalaupun masalah Undang-Undang, menurut Fadli yang harus disalahkan adalah pemerintah. Sebab, penundaan pembahasan RUU terorisme merupakan inisiatif pemerintah karena belum ada kesepakatan soal definisi terorisme. (Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Nilai Tidak Perlu Perppu untuk Tanggulangi Terorisme,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×