kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wiranto ditusuk, Jokowi minta pengamanan untuk pejabat negara lebih baik


Kamis, 10 Oktober 2019 / 18:22 WIB
Wiranto ditusuk, Jokowi minta pengamanan untuk pejabat negara lebih baik
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meminta pengesahan 4 RUU ditunda, Senin (23/9).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta pengamanan untuk pejabat negara ditingkatkan lagi. Hal itu diungkapkan Jokowi setelah menjenguk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Wiranto sebelumnya ditusuk oleh orang tak dikenal saat kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten. "Saya sudah perintahkan ke Kapolri untuk lebih diberikan pengamanan yang lebih baik," ujar Jokowi kepada wartawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Kamis (10/10).

Baca Juga: Wiranto ditusuk, BIN mengaku akan lebih banyak mendegar dan waspada

Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bilang pengamanan untuk menteri sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur. Walau pun begitu, kejadian yang menimpa Wiranto dinilai tidak disangka.

Kejadian tersebut menimpa pejabat negara saat melakukan kunjungan. Selain itu, kejadian tersebut juga merupakan hal yang tidak lazim mengingat dilakukan dengan senjata tajam. "Ini pertama kali ada orang yang menciderai pejabat dengan tikaman," terang JK.

JK bilang, saat ini kelompok radikal masih ada di Indonesia. Hal itu juga sudah menjadi peringatan dari berbagai pihak pengamanan seperti Detasemen Khusus (Densus), BIN, dan kepolisian.

Baca Juga: Wiranto ditusuk, begini respons Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×