kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wiranto diserang, TNI evaluasi pengamanan Jokowi, masihkah boleh rakyat bersalaman?


Kamis, 10 Oktober 2019 / 21:24 WIB
Wiranto diserang, TNI evaluasi pengamanan Jokowi, masihkah boleh rakyat bersalaman?
ILUSTRASI. Commuter Line Jurusan Bekasi berhenti di Stasiun Juanda, Jakarta untuk menurunkan dan menaikkan penumpang, pada Kamis (28/9/2017) pukul 13.00 WIB. Tidak disangka, dari ratusan penumpang yang naik ternyata ada Presiden Joko Widodo.


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerangan atas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) siang, membuat TNI akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan bagi Kepala Negara.

"Pada tataran lapangan, mungkin ada perubahan-perubahan (SOP pengamanan), ya," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis petang.

"Perubahan-perubahan itu sebaiknya ada, seharusnya ada. Karena itu bagian dari dampak perubahan lingkungan strategis. Perubahan itu nyata, berarti kita harus alert," kata dia.

Baca Juga: Wiranto ditusuk, Jokowi minta pengamanan untuk pejabat negara lebih baik

Meski demikian, Sisriadi tidak bisa memerinci seperti apa perubahan SOP pengamanan Presiden. Sebab, yang melakukan evaluasi untuk perubahan itu adalah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Sementara Mabes TNI hanya akan melakukan supervisi, agar perubahan SOP pengamanan lebih memiliki daya guna.

Sisriadi mengakui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seringkali tidak berjarak dengan rakyat pada saat berkunjung ke suatu daerah. Presiden tak ragu untuk dekat dengan masyarakat, demi bisa bersalaman dan berfoto bersama.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×