Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski tinggal lima hari lagi, ternyata tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 belum juga ditetapkan sebagai libur nasional. Hal ini menyusul belum ditekennya keputusan oleh Presiden berupa Keputusan Presiden (Keppres). Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, Keppres libur Pilkada baru diwacanakan.
Hal itu dia ungkapkan usai memimpin rapat koordinasi persiapan akhir Pilkada Serentak 2018. "Tadi diusulkan oleh KPU, alangkah baiknya jika kemudian diliburkan secara nasional," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6).
Menurut mantan Panglima ABRI itu, usulan KPU tersebut perlu melalui sejumlah proses administrasi di pemerintahan. Oleh karena itu masih membutuhkan waktu hingga ada keputusan. Meski begitu ia memastikan, usulan libur nasional Pilkada Serentak bukan muncul tiba-tiba.
Sebelumnya usul tersebut sudah muncul kepermukaan hanya saja terdapat perbedaan pendapat dalam menyikapinya. Wiranto menuturkan, ada yang ingin hari pencoblosan Pilkada Serentak menjadi libur nasional. Itu artinya, libur Pilkada diberlakukan secara nasional di seluruh daerah di Indonesia.
Namun ucap dia, ada pula yang menilai libur tersebut cukup berlaku di 171 daerah. Sebab Pilkada Serentak hanya digelar di 171 daerah saja.
"Tetapi ternyata dari hasil kajian tadi, dari rapat tadi, ada suatu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Mobilitas pemilih ini di seluruh daerah. Ada daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tapi mungkin ada beberapa pejabatnya, itu KTP-nya domisilinya mungkin masih di tempat lain," kata dia.
"Nah dengan demikian kalau yang diliburkan hanya di 171 daerah, dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu kan? Oleh karena itu ya tadi diusulkan oleh KPU, alangkah baiknya jika kemudian diliburkan secara nasional," sambung dia.
Wiranto menyadari hari pencoblosan Pilkada sudah sangat dekat sebab tinggal 5 hari lagi yakni tanggal 27 Juni 2018. Namun ia mengatakan, untuk saat ini, ia bisa bicara agar usulan itu bisa segara ditindaklanjuti. (Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "H-5 Pilkada Serentak, 27 Juni Belum Ditetapkan sebagai Libur Nasional"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News