kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Wiranto ancam libas sumber provokasi dan agitasi


Kamis, 16 Februari 2017 / 17:24 WIB
Wiranto ancam libas sumber provokasi dan agitasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Lawan Provokasi, Agitasi dan Propaganda (Satgas Lawan Proapro).

Menurut Wiranto, satgas tersebut dibentuk untuk menanggulangi maraknya penyebaran berita palsu (hoax) dan paham radikalisme yang berpotensi menimbulkan aksi terorisme.

"Beberapa waktu lalu saat rapat terbatas dengan Presiden saya usulkan pemerintah membentuk Satgas Lawan Provokasi Agitasi dan Propaganda. Satgas itu sudah diinisiasi sejak dua bulan lalu," ujar Wiranto saat ditemui usai menghadiri acara Saresehan Pencegahan Propaganda Radikal Terorisme di Dunia Maya bersama sejumlah instansi pemerintah, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Wiranto menjelaskan, belakangan ini marak beredar informasi dalam bentuk provokasi, agitasi dan propaganda yang dilancarkan kelompok tertentu.

Kelompok tersebut bertujuan untuk mengganggu stabilitas negara. Informasi yang disebar secara terus-menerus dikhawatirkan akan diyakini oleh masyarakat sebagai sebuah kebenaran, meski belum melalui proses verifikasi.

Oleh sebab itu, Pemerintah melihat pentingnya membuat satgas untuk melawan provokasi, agitasi dan propaganda yang beredar. "Masalah ini kan akan mengganggu eksistensi negara. Ada yang mau memisahkan rakyat dan pemerintah. Ada upaya propaganda seperti itu, maka harus kita redam," ucapnya.

Lanjut Wiranto, Satgas Lawan Proapro memiliki kewenangan melakukan counter-narasi dalam meredam informasi yang tidak benar. Selain itu, satgas juga memiliki kewenangan menelusuri sumber informasi dan melakukan penindakan terhadap pelaku penyebaran.

Wiranto menegaskan, Satgas Lawan Proapro akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. "Pelaku akan ditindak sesuai Undang-Undang. Sumber-sumber itu harus dilibas," tutur Wiranto.

Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius memastikan jajarannya termasuk dalam tim Satgas Lawan Proapro.

Suhardi menilai dengan dibentuknya satgas, maka upaya penanggulangan terorisme dan radikalisme lebih terintegrasi antar-lembaga negara.

"Selama ini kan sifatnya parsial, tidak terintegrasi. Sementara propaganda cepat menjadi viral di masyarakat. Jika tidak cepat ditangkal akan dianggap benar oleh masyarakat. Oleh sebab itu harus ada kebersamaan dalam mencegah itu," ujarnya.

(Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×