kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kominfo undang FB, Twitter dll guna tangkal hoax


Kamis, 12 Januari 2017 / 14:25 WIB
Kominfo undang FB, Twitter dll guna tangkal hoax


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memanggil sejumlah raksasa platform sosial media untuk turut memerangi berita palsu atau hoax. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara bersama jajarannya menargetkan akan duduk bersama perusahaan over the top (OTT) internasional itu akhir bulan ini.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Rabu (11/1) bilang Kominfo sudah memberikan surat undangan ke perusahaan platform jejaring sosial seperti Facebook, Twitter ataupun Google. Dan sejauh ini, kata Samuel, undangan tersebut telah direspon dengan baik.

"Kami sudah kirim surat ke sana, dan mereka merespon akan datang. Tinggal mencocokkan waktu,"jelas Samuel di Jakarta, Rabu (11/1).

Walaupun belum ada tanggal yang pasti, karena harus mencocokkan jadwal Menteri Rudiantara. Namun Samuel memastikan akhir Januari pertemuan itu akan terjadi. "Kita masih mencocokkan tanggal, antara jadwal pak Menteri dan mereka," imbuh Samuel.

Semisal mencontoh negara kanselir, Jerman yang sudah membuat undang-undang mengenai menjaring konten berita palsu atau hoax. Platform media sosial diharuskan mengerem konten berita bohong. Bila tak menurut, Jerman tak segan-segan mendenda jejaring media sosial itu.

Namun yang jelas Indonesia belum bisa seperti itu. Samuel menegaskan pertemuan ini adalah sebuah awal untuk mencontoh Jerman. "Kami ingin, suatu saat kita melangkah seperti Jerman, ada undang-undang agar media sosial untuk menjaring konten berita bohong. Tapi Indonesia belum bisa seperti itu. Nah sebelum mengarah kesana, kita ajak diskusi dulu mereka,"jelas Samuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×