Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji sanksi atau denda bagi penyedia platform media sosial yang tidak bisa memfilter berita atau informasi bersifat kebencian, provokasi, dan hoax atau fitnah.
Opsi ini dibahas dalam rapat terbatas mengenai antisipasi perkembangan media sosial yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Kamis (29/12/2016) kemarin. "Mereka (media sosial) kan yang harusnya punya sistem internal di media sendiri untuk segera mencabut berita-berita yang kategorinya tadi, fitnah, hate speech, selain memang harus ada denda supaya ada efek jera," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Teten mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap penyedia platform media sosial. Denda semacam ini, kata dia, sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Jerman.
Perusahaan penyedia platform media sosial diminta untuk mencabut berita hoax dalam 1x24 jam. Jika tidak, denda akan dikenakan. "Harus ada risiko yang secara hukum, juga ada resiko secara bisnis. Kalau enggak, ya medsos akan menjadi wahana untuk caci maki, wahana untuk mendelegitimasi pemerintah dengan isu-isu palsu," ucap Teten.
Menurut Teten, teknis mengenai pemberian denda ini akan dibahas di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
(Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News