kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wewenang PLN di proyek 35.000 resmi diperkuat


Senin, 27 Februari 2017 / 20:34 WIB
Wewenang PLN di proyek 35.000 resmi diperkuat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah memperbesar peran PT PLN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara swakelola. Peningkatan peran dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Dalam Pasal 5 ayat 2 Perpres tersebut menyatakan, peningkatan peran dilakukan dengan memperluas jangkauan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan swakelola, kegiatan pembangunan infrastruktur yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan atau diawasi PLN.

Pada perpres sebelumnya kegiatan pembangunan swakelola dibatasi hanya sampai pada pembangunan pembangkit atau transmisi. Pada perpres baru ini, PLN bisa ikut membangun sampai pembangkit, transmisi, distribusi, gardu induk dan sarana pendukung infrastruktur ketenagalistrikan lainnya.

Dalam menjalankan peran pembangunan infrastruktur kelistrikan, PLN juga beri keistimewaan lain. Keistimewaan diberikan dalam pengadaan tanah.

Pasal 33 ayat 5 menyebut, penyediaan tanah untuk infrastruktur kelistrikan oleh PLN, anak usaha PT PLN atau pengembang pembangkit listrik dapat dilakukan dengan memanfaatkan tanah infrastruktur lain, seperti; jalan, rel kereta api, atau infrastruktur pipa gas. Pemanfaatan tersebut dilakukan dengan skema kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau badan usaha.

Pasal 35A ayat 2 menjelaskan, jangka waktu kerjasama pemanfaatan tanah ditentukan PLN dengan memperhitungkan jangka waktu pengggunaan infrastruktur ketenagalistrikan.

Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, kelahiran Perpres tersebut untuk memperkuat landasan hukum menyeluruh bagi PLN untuk melaksanakan proyek infrastruktur kelistrikan. "Ini akan mendukung mereka dalam membangun jaringan distribusi, gardu induk, dan sarana pendukungnya," katanya kepada Kontan, Senin (27/2).

Sujatmiko berharap, dengan pemberian landasan hukum kuat tersebut PLN bisa mendapat dukungan dalam melaksanakan proyek listrik 35.000 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×